Akses Sipol Dibuka, Parpol Ungkap Kesulitan Penginputan Data
KPU mulai membuka Sipol sejak 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran partai politik peserta pemilu. Partai politik berharap penginputan data dapat dilakukan secara massal.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Partai politik berharap penginputan data dapat dilakukan secara massal sehingga tidak menyulitkan partai politik karena data yang harus diunggah mencapai ribuan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik,menyampaikan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) akan berlangsung selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Adapun penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol akan dibuka selama 14 hari, yakni pada 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Dokumen tersebut harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
”Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) bahwa kami diberikan kewenangan mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik dan kami menetapkan Sipol, Sistem Informasi Partai Politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tutur Idham saat konferensi pers peluncuran Sipol di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Ia menjelaskan, data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol adalah profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan parpol, dan kantor tetap parpol. Dalam rangka memperlancar proses pendaftaran parpol, KPU membuka help desk sejak 22 Juni 2022.
Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dengan tujuan melayani parpol, calon peserta pemilu, melakukan input data parpol yang meliputi profil kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu.
Pendaftaran parpol bisa diterima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kata Idham, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapinya sampai dengan masa pendaftaran berakhir, yaitu 14 Agustus 2022 pukul 24.00.
Sipol digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, baik KPU RI, KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU Kabupaten/Kota maupun KIP kabupaten kota di wilayah Aceh, untuk memverifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu.
”Yang terpenting tujuan dari kita menggunakan Sipol adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Idham menegaskan.
Dihubungi secara terpisah, petugas penghubung DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muadz Amsyari, mengungkapkan, persoalan yang dihadapi adalah penginputan data pengurus dan kantor masih dilakukan secara manual satu per satu. ”Belum bisa input massal menggunakan template seperti input data anggota,” kata Muadz.
Menurut Muadz, penginputan secara manual akan sangat menyulitkan parpol. Sebab, data yang diunggah sangat banyak, seperti data pengurus tingkat kecamatan yang jumlahnya mencapai 7.000 lebih atau data pengurus tingkat kabupaten yang jumlahnya 514 data.
Ia meminta agar Sipol dikonstruksikan betul-betul sebagai alat bantu proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai calon peserta pemilu. Karena itu, Sipol harus membantu dan memudahkan partai calon peserta pemilu dalam menginput, mengunggah, dan memantau, serta memperbarui data partai. Apabila tidak bisa input data secara massal, Sipol tidak sesuai dengan tujuan awal sebagai alat bantu.
Verifikasi parpol
Idham menyampaikan, verifikasi parpol dilakukan dengan dua metode, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU-XVIII/2020, khusus parpol yang memenuhi ambang perolehan suara secara nasional hanya dilibatkan dalam verifikasi administrasi.
Verifikasi tersebut akan dilakukan sejak satu hari setelah parpol mendaftar. Karena itu, pada 2 Agustus KPU secara simultan sudah melakukan verifikasi administrasi sampai dengan 14 September 2022.
Adapun yang diverifikasi secara administratif adalah dokumen persyaratan, seperti surat keputusan kepengurusan, kantor, berita negara, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nomor rekening dana kampanye, serta persyaratan keanggotaan partai.
Untuk parpol yang di luar ketentuan dalam putusan MK No 55/PU-XVIII/2020, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Terkait dengan kepengurusan di tingkat provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia dan untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebanyak 75 persen di setiap provinsi. Adapun kepengurusan di tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di setiap kabupaten kota.
”Setelah semua proses dilakukan dalam verifikasi faktual, termasuk juga keanggotaan partai nanti, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat, yang nanti pada 14 Desember 2022 kami akan tetapkan sebagai partai politik peserta pemilu,” kata Idham.