logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Teknis Pemilihan...
Iklan

Aturan Teknis Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Disiapkan, DPRD Akan Dilibatkan

Kemendagri sedang menyiapkan Peraturan Mendagri yang mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah. Dalam pemilihan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya mulai Juli 2022, DPRD akan dilibatkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang berikutnya. Dalam pemilihan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya mulai Juli 2022, DPRD akan dilibatkan. Selain itu, demi menghormati masyarakat sipil, hanya akan diajukan calon dari pejabat sipil.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, saat ini sedang disiapkan Peraturan Mendagri untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sipil. Di dalam aturan tersebut, Kemendagri akan melibatkan DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000