Aturan Teknis Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Disiapkan, DPRD Akan Dilibatkan
Kemendagri sedang menyiapkan Peraturan Mendagri yang mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah. Dalam pemilihan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya mulai Juli 2022, DPRD akan dilibatkan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang berikutnya. Dalam pemilihan penjabat kepala daerah gelombang selanjutnya mulai Juli 2022, DPRD akan dilibatkan. Selain itu, demi menghormati masyarakat sipil, hanya akan diajukan calon dari pejabat sipil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, saat ini sedang disiapkan Peraturan Mendagri untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sipil. Di dalam aturan tersebut, Kemendagri akan melibatkan DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah.
”Kami akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Untuk (penjabat) gubernur, DPRD provinsi (mengusulkan) tiga nama. Kemudian dari Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama, berarti enam nama. Enam nama ini akan kami rapatkan dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir),” kata Tito di sela-sela rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Adapun rapat koordinasi dengan penjabat kepala daerah juga dihadiri, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dari keenam nama tersebut, lanjut Tito, akan dipilih tiga nama untuk diajukan kepada presiden. Ketiga nama tersebut akan dibahas dalam sidang TPA yang diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.
Kami akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Untuk (penjabat) gubernur, DPRD provinsi (mengusulkan) tiga nama. Kemudian dari Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama, berarti enam nama. Enam nama ini akan kami rapatkan dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir).
Untuk penjabat bupati dan wali kota, Kemendagri akan meminta masukan DPRD kota setempat. DPRD akan mengajukan tiga nama, gubernur mengajukan tiga nama, dan Kemendagri juga mengajukan tiga nama. Kesembilan nama tersebut akan dibahas dalam sidang TPA yang diikuti oleh pejabat eselon satu kementerian/lembaga untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Tito menjelaskan, konsep aturan tersebut saat ini masih didiskusikan bersama dengan masyarakat sipil dan ahli hukum tata negara. Selanjutnya akan dibawa dalam rapat kementerian/lembaga.
Dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah pada Juli 2022 yang terdiri dari satu gubernur Aceh dan 10 bupati/wali kota di Aceh, Kemendagri sudah mengirimkan surat kepada DPR Aceh untuk mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur. Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama. Keenam nama tersebut akan dirapatkan dalam TPA eselon satu antarlembaga untuk diajukan ke presiden. Rabu (15/6/2022), Presiden Joko Widodo diinfokan sudah memimpin rapat TPA untuk menentukan penjabat gubernur Aceh.
Surat untuk penunjukan penjabat bupati dan wali kota juga sudah dikirimkan. Tito berharap usulan calon penjabat bupati dan wali kota tersebut segera dikirimkan karena Kemendagri butuh waktu untuk melihat profil dari calon yang diusulkan apakah pernah ada masalah di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian, dan sebagainya.
Redam konflik
Terkait dengan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Tito menjelaskan, terdapat persoalan potensi konflik batas desa di SBB. Bahkan, konflik tersebut hingga menimbulkan korban jiwa dan ratusan rumah terbakar. Konflik itu terjadi karena masalah administrasi pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati.
Persoalan tersebut belum tuntas dan belum ditangani secara baik oleh pemerintah daerah setempat. Karena itu, pemerintah melakukan langkah proaktif. Dalam diskusi dengan gubernur pada rapat TPA, dibutuhkan figur penjabat bupati yang bisa mengatasi konflik.
Itu lebih tepat figurnya adalah figur inteligen karena inteligen berpikirnya proaktif, memetakan, proaktif mediasi, menyelesaikan sebelum meledak, sehingga kami minta nama dari BIN (Badan Intelijen Negara). Dan BIN memberikan figur yang dianggap kompeten, yaitu yang Kabinda Sulawesi Tengah, karena Sulteng pun sama potensi konfliknya.
”Itu lebih tepat figurnya adalah figur inteligen karena inteligen berpikirnya proaktif, memetakan, proaktif mediasi, menyelesaikan sebelum meledak, sehingga kami minta nama dari BIN (Badan Intelijen Negara). Dan BIN memberikan figur yang dianggap kompeten, yaitu yang Kabinda Sulawesi Tengah, karena Sulteng pun sama potensi konfliknya,” kata Tito.
Ia mengungkapkan, Andi dianggap berpengalaman menangani konflik sehingga diberi penugasan sebagai Penjabat Bupati SBB. Meskipun demikian, dari hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama dengan Panglima TNI dan Kepala Polri, diputuskan untuk menghargai masyarakat sipil. Alhasil, dalam pemilihan penjabat kepala daerah gelombang berikutnya akan diajukan calon dari pejabat sipil.
Dukung penuh program strategis
Kalau tidak menjauhi praktik korupsi, Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap KPK. Ini model pertama yang mungkin bisa jadi formula yang tepat untuk menunjuk kepala daerah. Saya tidak tahu. Semua tergantung dari Bapak dan Ibu sekalian. Kalau ini sukses, bisa menjadi format baru pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, dalam pidatonya di rakor, Mahfud mengungkapkan, secara umum situasi kondisi politik saat ini relatif aman, kondusif, dan terkendali. Meskipun demikian, penjabat kepala daerah yang sudah dilantik agar mendukung penuh program strategis nasional dan mendukung ekonomi nasional. Ia berharap penjabat kepala daerah sedini mungkin mempersiapkan langkah nyata, perencanaan yang matang, serta pemantauan dan evaluasi secara rutin dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
Firli menegaskan, semua penjabat kepala daerah harus menjadi figur dan tokoh yang jauh dari praktik korupsi. Penjabat kepala daerah harus membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi. Ia meyakini, para penjabat kepala daerah bisa jauh dari korupsi karena ditunjuk dan dilantik tanpa biaya.
”Kalau tidak menjauhi praktik korupsi, Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap KPK. Ini model pertama yang mungkin bisa jadi formula yang tepat untuk menunjuk kepala daerah. Saya tidak tahu. Semua tergantung dari Bapak dan Ibu sekalian. Kalau ini sukses, bisa menjadi format baru pemilihan kepala daerah,” kata Firli.