logo Kompas.id
Artikel OpiniLegitimasi Penjabat Kepala...
Iklan

Legitimasi Penjabat Kepala Daerah

Total masa tugas beberapa penjabat kepala daerah (PKD) bisa mencapai 2,5 tahun atau bahkan lebih. Masa tugas yang terbilang panjang. Lalu, bagaimana melihat legitimasi PKD dalam perspektif demokrasi dan teknokrasi?

Oleh
EKO PRASOJO
· 6 menit baca
HERYUNANTO

Pada Mei 2022 ini telah dimulai pengisian penjabat kepala daerah untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota.

Penjabat kepala daerah (PKD) yang akan diangkat pada 2022 ini adalah untuk 101 daerah dan pada 2023 untuk 171 daerah. Dengan demikian, total PKD yang harus diangkat oleh pemerintah sampai 2024 adalah 272. Jumlah ini setengah dari total jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000