MK Ajukan Rp 1,04 Triliun untuk Pengembangan Gedung meski Akan Pindah ke IKN Baru
Setjen MK mengajukan tambahan anggaran Rp 1,04 triliun untuk 2023 yang akan digunakan mengembangkan gedung meski MK akan pindah ke ibu kota negara baru di Kaltim. Rencana ini dibantah sebagai pemborosan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mengusulkan peningkatan anggaran senilai Rp 1,04 triliun pada 2023 untuk peningkatan kapasitas gedung. Komisi III DPR menyambut positif dan mendukung usulan itu karena dianggap penting dan mendesak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas pagu anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) MK untuk 2023, Selasa (7/6/2022), mengatakan, MK mengusulkan peningkatan anggaran senilai Rp 1,04 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 260 miliar. Setelah ditingkatkan, nilai total anggaran yang diajukan mencapai Rp 1,5 triliun.
Pengajuan tambahan anggaran itu disebutnya untuk persiapan penanganan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024. Untuk kepentingan itu, MK membutuhkan dukungan sarana dan prasarana. Dukungan sarana dan prasarana yang dimaksud, pengembangan Gedung II MK yang akan digunakan untuk kantor pegawai MK.
”Gedung II MK itu akan dikhususkan untuk ruang kerja pegawai. Di gedung I, nanti akan ada perluasan ruangan sidang dan ruang kerja hakim,” kata Guntur.
Guntur menerangkan, saat ini kondisi di gedung I sudah sangat padat sehingga sebagian besar pegawai pun harus berpindah ke gedung II. Pada saat penanganan perkara PHPU, seperti penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ruangan sidang harus dipakai secara bergantian dengan sistem tambal sulam. Bahkan, untuk keperluan menyimpan berkas perkara, kapasitas gedung saat ini sudah tidak mencukupi.
”Alasan terpenting dari usulan peningkatan anggaran ini adalah MK ingin mengembangkan gedung agar penyelesaian perkara pemilu di 2024 bisa lebih baik dan lancar,” tegasnya.
Guntur membantah jika peningkatan anggaran tersebut dianggap sebagai pemborosan karena MK akan pindah ke ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Menurut dia, MK hanya berupaya menyiapkan dan mengantisipasi kendala-kendala teknis penanganan PHPU pada 2024.
”Kecil kemungkinan MK akan menyelesaikan PHPU 2024 di IKN. Apalagi, sekarang ini kan sedang ada penanganan perkara IKN di MK, jadi saya tidak akan berkomentar banyak,” terang Guntur.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, seluruh fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyepakati usulan peningkatan pagu anggaran tahun 2023 di Setjen MK tersebut. Komisi III DPR menilai kenaikan anggaran memang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas gedung lama. MK juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana untuk kepentingan menghadapi sengketa PHPU 2024.
”Kami memang mendukung agar (anggaran) ditambahkan karena ini untuk kepentingan pemilu,” kata Pangeran.
Lebih lanjut, menurut dia, pengembangan fasilitas MK penting karena bisa jadi saat Pemilu 2024 digelar, MK belum akan pindah ke IKN yang baru karena sarana dan prasarana pendukung di IKN belum siap.
Sesuai mekanisme penganggaran, setelah disetujui oleh Komisi III DPR, lebih lanjut usulan anggaran itu akan dibahas Badan Anggaran DPR bersama dengan pemerintah. Disetujui atau tidak usulan itu, akan diambil dalam pembahasan itu.