KY Kirim 11 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Tipikor ke DPR
Setelah melalui proses seleksi selama 6 bulan, KY mengajukan 11 nama untuk 8 calon hakim agung dan 3 calon hakim "ad hoc" tipikor kepada Pimpinan DPR. Para calon ini akan melalui uji kelayakan di Komisi III DPR.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial mengirimkan delapan nama calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk tingkat kasasi dan peninjauan kembali ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Nantinya, DPR melalui Komisi III akan memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas nama-nama calon tersebut.
Dari 11 nama yang dikirimkan tersebut, empat calon merupakan calon hakim agung kamar pidana. Mereka adalah F Willem Saija (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya), Subiharta (Hakim Tinggi PT Bandung), Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung), dan Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA).
Kemudian, satu calon hakim agung untuk kamar perdata, Nani Indrawati (Wakil Ketua PT Pontianak), dan satu calon untuk kamar agama, Abdul Hakim (Ketua PT Agama Maluku Utara). Dua calon lainnya untuk kamar tata usaha negara, yaitu Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial).
Dari 11 nama yang dikirimkan tersebut, 4 nama merupakan calon hakim agung kamar pidana.
Adapun tiga calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang diajukan adalah Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tipikor PT Makassar), Arizon Mega Jaya (mantan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang), dan Rodjai S Irawan (Hakim ad hoc Tipikor pada PT Mataram).
”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karena itu tidak dapat diganggu gugat,” ungkap anggota KY Bidang Perekrutan Hakim, Siti Nurdjanah, dalam jumpa pers pengumuman akhir seleksi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor pada MA, Selasa (10/5/2022).
Nama-nama tersebut sudah diputuskan dalam rapat pleno KY pada 28 April 2022. Ke-11 calon telah melewati proses seleksi selama enam bulan, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, integritas, kesehatan, dan terakhir tes wawancara pada akhir April lalu.
Mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun menyoroti sedikitnya jumlah hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diusulkan KY ke DPR. Menurut dia, idealnya jumlah hakim ad hoc tipikor untuk tingkat kasasi dan PK di MA berjumlah sembilan orang. Dengan diusulkannya tiga calon hakim ad hoc, Gayus menilai jumlah tersebut masih kurang. Apalagi belum tentu semua nama yang dikirimkan KY akan disetujui oleh DPR.
Apabila jumlah hakim ad hoc tipikor pada MA sembilan orang, MA dapat membaginya ke dalam tiga majelis. Sebab, komposisi hakim dalam menangani kasus korupsi sudah ditentukan. Untuk majelis yang terdiri dari lima orang hakim, misalnya, maka tiga di antaranya adalah hakim ad hoc tipikor. Jika majelis terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah hakim ad hoc tipikor.
Kalau jumlah hakim ad hoc tipikornya cuma enam, saya kira masih kurang. Idealnya sembilan orang. Gayus T Lumbuun
”Kalau jumlah hakim ad hoc tipikornya cuma enam, saya kira masih kurang. Idealnya sembilan orang. Sebab, jumlah perkara tipikor di MA sangat banyak dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” kata Gayus.
Berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, jumlah perkara korupsi yang harus ditangani oleh MA baik kasasi maupun PK adalah 672 perkara. Rinciannya, 232 perkara PK dan 440 perkara kasasi.
Selain itu, ia juga lebih setuju jika seleksi calon hakim ad hoc tipikor untuk MA dilakukan oleh panitia seleksi tersendiri, bukan oleh KY. Sebab, hakim ad hoc tipikor harus memiliki kualifikasi khusus dalam hal tindak pidana korupsi sehingga membutuhkan pansel yang juga spesifik.