DPR Harap Kejagung Tak Ragu Periksa Perusahaan Besar
Pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO semestinya tak berhenti pada penahanan empat tersangka. Kejagung harus mengungkap semua pihak yang terlibat kongkalikong penyebab kelangkaan minyak goreng tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Namun, hal itu dianggap belum cukup. Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas semua pihak yang bermufakat menjual minyak goreng ke luar negeri sehingga mengakibatkan kelangkaan di dalam negeri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi. Termasuk tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung.
”Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya, siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Pada Selasa, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Keempat orang yang itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Habiburokhman berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti dengan penahaan empat tersangka. Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus izin ekspor minyak sawit mentah itu serta mengungkap pihak yang terlibat dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.
”Secara kasatmata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, juga mendukung langkah Kejagung. Sependapat dengan Habiburokhman, ia berharap hasil pengusutan Kejagung lebih dari sekadar penahanan empat tersangka.
”Jangan ragu jika harus memeriksa sampai ke perusahaan-perusahaan besar. Kejagung tidak boleh pandang bulu karena kasus ini juga merupakan tantangan bagi Kejagung,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, juga menilai langkah Kejagung yang langsung menahan empat tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat. Sebab, hal itu memperlihatkan adanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persekongkolan yang sangat merugikan negara dan rakyat.
Jangan ragu jika harus memeriksa sampai ke perusahaan-perusahaan besar. Kejagung tidak boleh pandang bulu karena kasus ini juga merupakan tantangan bagi Kejagung.
Deddy juga berharap Kejagung serius menangani perkara yang menyebabkan rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut. Kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan lain juga perlu diungkap. ”Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” katanya.
Deddy menduga persekongkolan tidak hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan, tetapi juga melibatkan institusi lain. Untuk itu, ia meminta Kejagung agar tidak ragu juga meminta pertanggungjawaban institusi lain jika ditemukan alat bukti yang kuat.
”Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas, dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan,” tutur Deddy.