logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Segera Tetapkan...
Iklan

MK Diminta Segera Tetapkan Jadwal Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU IKN

Sejumlah orang dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara meminta agar MK segera jadwalkan sidang pemeriksaan untuk perkara uji formil UU IKN yang mereka ajukan. Saat ini setidaknya ada tiga perkara uji formil UU IKN di MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Poros Nasional Kedaulatan Negara meminta Mahkamah Konstitusi tidak berlama-lama dalam menetapkan sidang pemeriksaan perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sebab, waktu untuk memeriksa perkara uji formil terbatas, yakni 60 hari kerja sejak perkara didaftarkan.

Dihitung dari saat ini, Selasa (12/4/2022), MK tinggal memiliki sisa waktu 28 hari kerja untuk menangani perkara uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Selain sidang, waktu tersebut juga untuk membuat putusan atas permohonan yang diajukan sejumlah tokoh tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000