Pembahasan Tahapan Pemilu 2024 Perlu Diundur, tetapi Tetap pada Pekan Ini
Masa jabatan anggota KPU 2017-2022 berakhir 11 April 2022 pukul 10.00. Sementara pelantikan anggota KPU 2022-2027 dijadwalkan dilaksanakan 12 April 2022 pukul 13.30. Artinya, ada kekosongan anggota KPU selama 27 jam.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilu periode 2022-2027 akan bergegas membahas tahapan Pemilu 2024 bersama pemerintah dan DPR setelah dilantik pada 12 April 2022. Mereka diharapkan melanjutkan program baik yang sudah dikembangkan KPU periode 2017-2022 yang akan berakhir masa jabatannya pada 11 April 2022.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yang juga calon anggota KPU 2022-2027 terpilih, Hasyim Asy’ari, menyampaikan, pelantikan anggota KPU 2022-2027 akan dilaksanakan pada 12 April 2022 di Istana Negara, Jakarta. Setelah pelantikan, DPR, pemerintah, dan KPU akan rapat dengar pendapat (RDP) membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam undangan yang diterima KPU, RDP direncanakan rapat digelar pada 12 April pukul 13.00. Sementara pelantikan anggota KPU 2022-2027 direncanakan 12 April pukul 13.30 di Istana Negara, di Jakarta. Oleh karena itu, dia mengatakan, KPU perlu meminta penjadwalan ulang DRP menjadi 13 April 2022. ”Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa sidang ini sebelum masuk masa reses,” kata Hasyim, Minggu (10/4/2022).
Ia menegaskan, RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberi ruang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai 14 Juni 2022.
Hasyim juga menuturkan, langkah penjadwalan ulang RDP itu diperlukan menimbang situasi yang timbul dari akhir masa jabatan anggota KPU 2017-2022 adalah 11 April 2022 pukul 10.00, bertepatan dengan waktu pelantikan lima tahun silam. Di sisi lain, pelantikan anggota KPU 2022-2027 berlangsung pada 12 April pukul 13.30. Artinya, kata dia, terjadi kekosongan anggota KPU sekitar 27 jam.
Terus mengembangkan
Secara terpisah, anggota KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, berharap penggunaan teknologi informasi dalam pemilu yang sudah dirintis sejak penyelenggara pemilu 2004 bisa terus dikembangkan KPU periode 2022-2027.
”Pertama, menyempurnakan mekanisme pemutakhiran data pemilih baik yang dilakukan secara manual. Artinya, ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kemudian, dalam pilkada ada juga pemutakhiran data pemilih yang langsung ke lapangan,” kata Arief.
Ia menjelaskan, KPU menyempurnakan mekanisme kerja pemutakhiran data pemilih yang diwujudkan dalam bentuk Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Lindungihakmu. Ada juga pengembangan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dari pola model yang hanya ditampilkan dokumennya pada Pemilu 2014 menjadi ditampilkan dokumen ditambah hasil penghitungan suara pada Pemilu 2019.
Pada Pilkada 2020 telah dikembangkan rekapitulasi secara elektronik sehingga hasil yang ada di setiap tempat pemungutan suara bisa dikirimkan langsung ke pusat data KPU dan direkap secara elektronik. Arief juga berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dikembangkan KPU bisa terus disempurnakan. Sebab, sistem ini akan digunakan partai politik dalam mendaftar sebagai peserta pemilu.
KPU juga berusaha mengembangkan kapasitas pegawainya melalui kerja sama dengan 12 kampus dalam negeri dan satu kampus luar negeri. Pekan lalu, KPU menyelenggarakan seminar internasional untuk mengenalkan tata kelola pemilu di Indonesia ke dunia internasional. Sebab, beberapa penyelenggara pemilu di beberapa negara berminat belajar tentang pemilu di Indonesia.
Arief berharap produk hukum, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setara dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perlu diperhatikan. Putusan tersebut diharapkan dapat membuat relasi tiga penyelenggara pemilu menjadi semakin baik sehingga penyelenggara pemilu bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan semakin lebih baik, terkontrol, dan bisa dilindungi dari potensi terjadinya perlakuan buruk dari luar. Hal itu akan membuat penyelenggara pemilu menjadi lebih nyaman dan profesional.
Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, penyelenggara pemilu periode 2022-2027 perlu melanjutkan hal baik yang sudah dilakukan oleh anggota KPU 2017-2022. Penyelenggara pemilu yang akan dilantik harus segera merapikan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, beberapa kerja anggota KPU 2017-2022 bisa diteruskan KPU 2022-2027. Pertama, penggunaan teknologi informasi di dalam kepemiluan yang sudah dibangun untuk memudahkan proses dan tahapan pemilu. Menurut Ihsan, ada banyak contoh teknologi informasi yang bisa diteruskan, seperti Sipol, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
“Komisioner KPU 2022-2027 bisa mengadopsi dan mengembangkan teknologi informasi yang ada dan diperbaiki untuk Pemilu 2024. Pengembangan ini tentunya tidak akan menutup inovasi lain yang akan dikembangkan oleh Komisioner KPU 2022-2027,” kata Ihsan.
Kedua, rekomendasi peningkatan honor badan adhoc untuk Pemilu 2024 yang sudah diwacanakan oleh KPU periode 2017-2022. Menurut Ihsan, hal itu sangat relevan untuk menunjang penyelenggara adhoc di Pemilu 2024. Ide ini bisa diteruskan kepada DPR dan pemerintah meskipun akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara.
Selain itu, perlu juga dilanjutkan rencana penyederhanaan surat suara yang sudah disusun oleh KPU 2017-2022. Ia mengatakan, dengan penyederhanaan surat suara, maka akan memudahkan pemilih. Pemilih tidak akan bingung lagi dengan membuka surat suara yang banyak. Penyederhanaan ini juga bisa menghemat anggaran dan waktu dalam proses pemilihan di tempat pemungutan suara.