logo Kompas.id
Politik & HukumPartai Baru Berjibaku Penuhi...
Iklan

Partai Baru Berjibaku Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Meski syarat menjadi peserta pemilu tak mudah, upaya memenuhi syarat tersebut jadi kesempatan partai politik baru dan partai nonparlemen memanaskan mesin partai sekaligus memastikan mesin partai siap menghadapi pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 7 menit baca
Bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun ketentuan verifikasi partai politik tidak menguntungkan mereka, tetapi parpol baru dan parpol nonparlemen mulai menyiapkan diri untuk menghadapi tahapan paling awal dalam Pemilu 2024, yakni pendaftaran dan verifikasi parpol. Tahapan ini penting untuk memastikan mereka dapat berlaga pada Pemilu 2024.

Berbeda dengan parpol yang telah memiliki kursi di parlemen dan sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019, parpol-parpol baru dan parpol nonparlemen harus mengikuti verifikasi faktual, selain verifikasi administrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mengatur parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya, dan mendapatkan kursi di DPR tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Mereka hanya perlu lolos verifikasi administrasi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000