Partai Baru Berjibaku Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Meski syarat menjadi peserta pemilu tak mudah, upaya memenuhi syarat tersebut jadi kesempatan partai politik baru dan partai nonparlemen memanaskan mesin partai sekaligus memastikan mesin partai siap menghadapi pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun ketentuan verifikasi partai politik tidak menguntungkan mereka, tetapi parpol baru dan parpol nonparlemen mulai menyiapkan diri untuk menghadapi tahapan paling awal dalam Pemilu 2024, yakni pendaftaran dan verifikasi parpol. Tahapan ini penting untuk memastikan mereka dapat berlaga pada Pemilu 2024.
Berbeda dengan parpol yang telah memiliki kursi di parlemen dan sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019, parpol-parpol baru dan parpol nonparlemen harus mengikuti verifikasi faktual, selain verifikasi administrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mengatur parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya, dan mendapatkan kursi di DPR tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Mereka hanya perlu lolos verifikasi administrasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Kendati tidak mudah dipenuhi, parpol-parpol baru dan parpol nonparlemen bersemangat menyiapkan diri mereka agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, misalnya, sudah membentuk kelompok kerja (pokja) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sejak Januari 2022. Pokja ini secara khusus diberi tugas untuk melengkapi semua persyaratan pendaftaran dan verifikasi, baik administratif maupun faktualnya.
Baca Juga: Hadiah Paket Data hingga “Rebranding”, Kiat Parpol Ikut Pemilu 2024
”Kami sampai sekarang, setiap pekan rutin melakukan rapat koordinasi pusat dengan wilayah untuk update perkembangan dari kelengkapan persyaratan yang ada,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, Rabu (6/4/2022) di Jakarta.
Sidik menjelaskan, untuk persiapan awal ini, Partai Gelora masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD karena PKPU yang baru belum ditetapkan. Segala persyaratan-persyaratan pokok, seperti jumlah struktur di provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sesuai dengan PKPU No 6/2018, telah dilengkapi.
”Jumlah anggota yang dipersyaratkan juga akan kami penuhi sambil nanti akan kami sempurnakan setelah ada PKPU yang baru. Jadi, sekarang memvalidasi saja, apakah misalnya pengurus di tingkat kecamatan ada yang berubah atau tidak, anggota yang sudah mendaftar masih bersedia atau tidak. Kami yakin sampai bulan Mei, kami bisa memenuhi semua persyaratan pokok yang ada di PKPU,” ucap Sidik.
Sejak Desember 2021, jumlah struktur Partai Gelora sudah melampaui target persyaratan, misalnya, di tingkat kabupaten/kota sudah mencapai 100 persen, di tingkat kecamatan sudah 96 persen. Lalu, jumlah anggota sampai hari ini sudah 640.000 anggota dari seluruh Indonesia. Namun, jumlah struktur partai tersebut masih akan divalidasi ulang oleh pokja.
Sidik mengungkapkan, tantangan paling berat saat ini adalah memenuhi syarat kantor yang bisa digunakan sampai akhir tahapan pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU No 6/2018. Itu artinya kantor harus tersedia hingga akhir tahun 2024. Menurut dia, ini menjadi tantangan besar secara finansial bagi partai karena tentu membutuhkan dana yang besar untuk mempunyai kantor, terutama di kabupaten/kota yang berjumlah 514 daerah.
Padahal, di tengah pandemi Covid-19, lanjut Sidik, mayoritas kegiatan kepartaian kerap kali dilakukan secara virtual atau menyewa tempat pertemuan. Untuk itu, adanya kantor permanen tak terlalu dibutuhkan. Dari sini, sebenarnya keberadaan kantor permanen tidak terlalu relevan, bahkan partai juga mulai mengembangkan virtual office.
”Jadi, untuk komunikasi, koordinasi, kami menggunakan sistem online untuk monitoring dan evaluasi. Jadi, memang virtual office lebih efektif ketimbang kantor yang tetap atau fisik. Saya kira ini bagus juga menjadi masukan bagi KPU daripada kantor secara fungsi juga tidak efektif, biaya juga berat apalagi di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah,” kata Sidik.
Tempat pengurus
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) AJ Susmana mengatakan, partainya optimistis sebelum tahapan dimulai Juni 2022, semua persyaratan administratif dapat dipenuhi. Partainya kini fokus dalam memenuhi kelengkapan syarat struktural partai di pusat dan daerah.
Baca Juga: Adaptasi Partai Politik untuk Membidik Pemilih Muda
Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap parpol harus memiliki pengurus tingkat pusat, pengurus di 100 persen provinsi (34 provinsi), 75 persen pengurus kota/kabupaten di setiap provinsi, dan 50 persen pengurus di tingkat kecamatan di setiap kota/kabupaten. Selain itu, ada keanggotaan partai minimal 1.000 orang.
”Itu semua sedang kita siapkan, terutama untuk perekrutan anggota. Adapun untuk kantor-kantor di daerah, seperti di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, ada yang menumpang di tempat atau rumah pengurus dengan sistem pinjam pakai,” kata Susmana.
Keberadaan kantor perwakilan di daerah merupakan salah satu syarat kepengurusan yang harus dapat dibuktikan melalui verifikasi faktual oleh KPU. Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat itu, Prima mengoptimalkan jaringan pengurus di daerah. Selain dengan sistem pinjam pakai rumah pengurus, sebagian juga dilakukan dengan sistem sewa.
”Kalau untuk kantor di tingkat provinsi, itu kan harus representatif tempat dan lokasinya sehingga teman-teman menggalang dana sendiri untuk menyewa tempat. Kalau untuk di daerah, banyak yang dengan sistem pinjam pakai,” ungkapnya. Untuk perlengkapan kantor lainnya, seperti bendera, umbul-umbul, kaus, serta simbol-simbol kepartaian lainnya, menurut Susmana, akan dibantu oleh pengurus pusat.
Bagi Partai Kesatuan Nusantara (PKN) yang baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Januari 2022, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi sangatlah berat. Mereka harus menyiapkan persyaratan seperti memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Meskipun masih sangat baru, PKN mengklaim sudah memiliki kepengurusan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika saat ditemui, Rabu, mengatakan, PKN saat ini sedang berfokus mempersiapkan seluruh persyaratan agar bisa lolos menjadi partai peserta Pemilu 2022. Dia menyebut bahwa meskipun baru berumur tiga bulan, partainya sudah bisa memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
”Kami mulai dari provinsi yang paling sulit dulu akses dan transportasinya, yaitu Papua. Beruntung, di sana kami mendapatkan Pimpinan Daerah (Pimda) dari Mantan Bupati Kabupaten Bintang sehingga laporannya di sana sudah ada pengurus kabupaten/kota 100 persen,” kata Gede.
Selain Gede Pasek Suardika, parpol ini didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Loyalis Anas yang menjadi bagian PKN di antaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKN. Gede mengakui bahwa kader partainya memang banyak disumbang dari eks kader Demokrat dan Gerindra.
Gede membenarkan bahwa jalan yang harus dilalui parpol baru untuk menjadi peserta pemilu memang berat.
Mulai dari harus memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, serta menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, serta memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan lain-lain.
”Kami menargetkan sebelum pendaftaran peserta pemilu dibuka pada Agustus 2022 nanti target kepengurusan di kabupaten/kota dan kecamatan sudah tercapai. Kami mendapatkan info bahwa untuk Pemilu 2024 itu verifikasinya sampai ke tingkat kecamatan. Ini yang kami khawatirkan karena akan menambah biaya dan mempersulit partai baru sebagai peserta pemilu,” terang Gede.
Penguatan struktur
Upaya memenuhi syarat kepersertaan dalam pemilu itu juga dilakukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry K Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai jajaran sampai tingkat ranting untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan administrasi, termasuk untuk hal-hal yang akan dicek secara faktual.
”Kita sedang berproses ke sana sebab itu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Baik soal kelembagaan, infrastruktur, dan keanggotaan, itu bagaimanapun harus kami penuhi,” katanya.
Ferry mengakui, situasi yang dihadapi oleh parpol baru dan parpol nonparlemen lebih sulit daripada parpol parlemen karena mereka harus lolos dua tahapan verifikasi. Namun, dengan bekal pengalaman Perindo pada Pemilu 2019, ia meyakini Perindo dapat memenuhi persyaratan itu. Sebab, Perindo setidaknya memiliki bekal struktur kelembagaan yang masih rapi sampai tingkat kabupaten dan kecamatan.
”Kami tinggal melakukan penguatan dan optimalisasi pemberdayaan ke tingkat lapangan lagi,” kata mantan anggota KPU 2012-2017 itu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol baru dan parpol nonparlemen memang tidak mudah. Selain harus memenuhi infrastruktur dan kepengurusan partai di daerah, parpol juga harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan pusat.
Agar bisa lolos dalam verifikasi faktual, parpol-parpol baru dan nonparlemen itu perlu memastikan kembali daftar anggota mereka. ”Harus dipastikan nama atau identitas anggota itu tidak dobel dengan nama anggota partai lain sehingga menimbulkan kecurigaan adanya anggota dobel di dua partai. Mereka yang menjadi anggota pun harus aktif atau masa aktifnya jelas, dan bukan anggota yang telah mengundurkan diri,” katanya,
Baca Juga: Taktik Partai Menarik Simpati, dari Isu Lingkungan hingga Kekerasan Seksual
Namun, sekalipun menjadi tantangan tersendiri, upaya pemenuhan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi kesempatan baik bagi parpol baru dan parpol nonparlemen. Sebab, ini sekaligus menjadi kesempatan mereka untuk memanaskan mesin partai dan memastikan struktur partai itu berjalan dengan baik.
”Proses merekrut anggota, misalnya, dapat dilakukan bersamaan dengan proses perekrutan caleg. Ini bisa dilakukan simultan,” kata Heroik.