Hadiah Paket Data hingga “Rebranding”, Kiat Parpol Ikut Pemilu 2024
Perludem menyebut verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu di Indonesia termasuk yang terberat di dunia. Banyak parpol gugur sebelum kontestasi dimulai. Bagaimana kiat parpol melampaui ujian verifikasi dari KPU?
Semangat yang tampak dari jajaran pendiri dan pengurus Partai Gelombang Rakyat atau Gelora saat partai di bawah kepemimpinan Anis Matta itu dideklarasikan pada 10 November 2019 menghadapi jalan terjal. Setumpuk pekerjaan rumah langsung menanti dituntaskan agar Gelora bisa ikut berkontestasi di Pemilu 2024. Pekerjaan berat. Banyak partai politik justru gugur sebelum bertanding.
Tak lama setelah partai berlambang gelombang laut dengan warna merah, putih, dan biru mendominasi itu didirikan, hari-hari Achmad Chudori langsung padat dengan berbagai agenda partai. Salah satu yang paling menyita waktunya, harus mengajak dan meyakinkan orang-orang agar mereka bergabung dengan Gelora. Itu pun tidak sembarangan orang. Gelora meski sebagai partai politik (parpol) baru menerapkan syarat khusus bagi siapa pun yang ingin bergabung.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Setidaknya harus punya modal kepemimpinan atau berorganisasi. Makanya kita harus melihat juga rekam jejak orang itu,” kata Wakil Sekjen Partai Gelora ini, Selasa (2/3/2022).
Hampir setiap hari, ia pun sibuk menghubungi satu per satu kontak yang ada di daftar kontak telepon genggamnya. Mulai dari keluarga, teman dekat, teman jauh, tetangga, hingga sesama alumnus kampus tempatnya menempuh pendidikan. ”Namanya juga merekrut anggota partai, itu kan kita jualan sesuatu yang abstrak. Tentu tidak mudah meyakinkan orang. Ketika ada yang sudah yakin, orang itu dilihat tak punya potensi. Begitu pula sebaliknya, ada yang punya potensi tapi tidak mau,” ujarnya.
Baca juga: Adu Siasat Parpol, dari Isu Populis hingga Kelola "Big Data" Pemilih
Di tengah kekecewaan kebanyakan orang terhadap dunia politik, apalagi terhadap parpol, ditambah lagi masih adanya pandangan berkecimpung di dunia politik itu bisa membahayakan, kerja-kerja Chudori tersebut bak mencari jarum di tumpukan jerami. Namun ia tak patah arang. Terlebih jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gelora terus menyemangatinya. Visi, misi, dan program partai yang selaras dengan pandangannya, turut membakar api semangatnya.
Yang lain dan menurutnya turut memompa semangatnya dan kader lainnya di Gelora, adanya insentif dari DPN Gelora bagi perekrut anggota partai terbanyak. “Partai akan memberikan hadiah baik berupa paket data hingga modem,” tambahnya.
Hingga kini, ia mengaku telah berhasil merekrut setidaknya 100 anggota. Adapun berdasarkan data dari DPN Gelora, hingga akhir Februari 2022, jumlah anggota Gelora sudah mencapai di angka 600.000 orang. Tidak semuanya berkat kerja kader Gelora seperti Chudori tetapi ada pula yang secara sukarela langsung mendaftar untuk bergabung dengan Gelora.
Jika mengacu pada aturan yang dijadikan acuan untuk Pemilu 2019, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, parpol untuk menjadi peserta pemilu harus memiliki anggota setidaknya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di minimal 75 persen kabupaten/kota atau sebanyak 386 kabupaten/kota.
Baca juga: Jatuh Bangun Caleg Pendatang Baru Menembus Parlemen
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq mengatakan, dengan jumlah anggota partainya 600.000 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, sebanyak 514 kabupaten/kota, sudah melebihi syarat itu.
Namun, Gelora tak berpuas diri. Partai kini tengah memastikan masing-masing anggota memiliki kartu tanda anggota (KTA) Gelora plus kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan. Karena itu yang juga disyaratkan oleh PKPU dan akan dicek kebenarannya oleh KPU kelak. ”Jadi, kira-kira, kami membutuhkan data valid 514.000 di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Syarat itu bukan satu-satunya yang harus dipenuhi Gelora agar bisa ikut berkontestasi di Pemilu 2019. Kerja berat lainnya, Gelora harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kemudian kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan minimal 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang ada kepengurusan Gelora. Partai juga harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat dan memperhatikan jumlah yang sama pada kepengurusan parpol di level provinsi dan kabupaten/kota.
Maka setelah partai dideklarasikan, jajaran pendiri dan pengurus di tingkat pusat bergerak dari kota ke kota, membentuk kepengurusan. “Saat ini, syarat itu sudah terpenuhi. Kepengurusan kami ada di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota selain di Pusat,” ucap Chudori.
Tak berhenti di situ, seluruh data terkait persyaratan harus disiapkan. Data nama pengurus, misalnya, juga data KTA seluruh anggota parpol berikut KTP-el atau surat keterangannya. Tugas menyiapkan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengurus parpol di tingkat pusat, tetapi juga di kabupaten/kota. Sebab, pada waktunya, pengurus parpol di tingkat pusat harus menyerahkan seluruh persyaratan ke KPU Pusat. Adapun pengurus parpol di kabupaten/kota diharuskan menyerahkan bukti keanggotaan parpol di wilayahnya ke KPU setempat.
”Setiap hari Rabu, kami menerima data dari kabupaten atau kota untuk persiapan verifikasi faktual dan administrasi di KPU. Kami menargetkan dokumen untuk verifikasi itu terkumpul di Februari ini. Namun, karena situasi pandemi sedikit molor dari jadwal. Meski molor, kami yakin seluruh persyaratan bisa terpenuhi sebelum jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024,” kata Chudori.
Dokumen yang dikumpulkan tak hanya berbentuk fisik, tetapi juga berbentuk soft file. Dokumen soft file dikumpulkan dalam laman khusus bernama SIP Gelora. SIP menunjukkan data, termasuk jumlah kepengurusan di tingkat kecamatan, hingga data keterwakilan perempuan pada kepengurusan. Data tersebut setiap pekan dimonitor sebagai persiapan Gelora mengikuti verifikasi faktual dan administrasi. Data pun diverifikasi ulang apakah sudah sesuai dengan persyaratan KPU atau belum.
Untuk menopang kerja-kerja pemenuhan syarat ini, Mahfudz Siddiq mengatakan, sejak Januari 2022, Gelora telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pokja ini pun bertugas menyiapkan semua hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dibuka pada awal Agustus 2022 atau masih ada waktu sekitar lima bulan lagi. Setelah itu akan dilanjutkan oleh verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol baru ataupun parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual untuk bisa ikut serta di pemilu. Adapun bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos ambang batas parlemen atau saat ini memiliki kursi di DPR, cukup menjalani verifikasi administrasi.
Di dua pemilu terakhir, tidak sedikit parpol yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilu justru gugur sebelum kontestasi dimulai atau saat proses verifikasi tersebut. Di Pemilu 2019 sebagai contoh, dari jumlah parpol yang mendaftar ke KPU sebanyak 27 parpol, 11 parpol di antaranya gugur saat tahapan verifikasi. Kemudian pada Pemilu 2014, ada total 46 parpol yang mendaftar, tetapi hanya 12 parpol yang lolos verifikasi. Kebanyakan parpol yang gagal lolos verifikasi di dua pemilu tersebut, adalah parpol baru.
Pasca-Pemilu 2019 hingga kini, ada setidaknya tujuh parpol baru yang telah mengajukan permohonan surat keputusan (SK) pendirian parpol ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari ketujuh parpol ini, enam di antaranya telah menerima SK. Selain Gelora, ada Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Rakyat, dan Partai Rakyat Adil Makmur. Adapun satu parpol lainnya, Partai Keadilan Rakyat, masih dalam proses.
Pelajaran dipetik PBB
Partai Bulan Bintang (PBB) termasuk di antara parpol yang merasakan sulitnya menembus tahapan verifikasi oleh KPU meski partai ini berstatus bukan sebagai parpol baru. Pada Pemilu 2014 dan 2019, misalnya, partai yang didirikan pada 17 Juli 1998 ini dinyatakan tak lolos tahapan verifikasi oleh KPU. Parpol ini baru bisa mengikuti Pemilu 2014 setelah gugatan terhadap keputusan verifikasi KPU dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian pada 2019, PBB baru bisa menjadi peserta pemilu setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan PBB atas keputusan KPU yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat setelah diverifikasi persyaratannya.
“Belajar dari pengalaman Pemilu 2009, 2014, sampai 2019, PBB selalu lolos pemilu melalui sengketa. Kali ini, di Pemilu 2024, kami ingin lolos langsung dari verifikasi faktual dan administrasi di KPU,” kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
Menurut dia, salah satu penghambat PBB lolos verifikasi di KPU sebatas persoalan administrasi belaka. Ia mengakui pengelolaan administrasi dokumen saat itu berantakan.
Oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Afriansyah diminta mencegah hal itu terulang kembali di Pemilu 2024. Perbaikan pun dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perbaikan infrastruktur kepengurusan dan kaderisasi sampai tingkat ranting. Bersamaan dengan itu, PBB memperbarui citra partai sebagai upaya memikat orang-orang bergabung dengan PBB sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu.
Saat ini, ia menyebut PBB telah memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai yang disyaratkan dalam PKPU. Adapun kepengurusan di tingkat kelurahan dan kecamatan, PBB menargetkan kepengurusan partai terbentuk di seluruh kecamatan dan kelurahan pada April mendatang. Untuk jumlah anggota, saat ini diklaim telah mencapai 140.000 orang. Mereka menargetkan hingga September 2022, target itu mencapai 250.000 orang.
“PBB juga memiliki sistem informasi partai politik. Data untuk kebutuhan verifikasi faktual dan administrasi sudah terunggah semua di situ. Jadi, tidak hanya hard copy yang kita siapkan, tetapi soft copy-nya sudah kami siapkan,” terang Afriansyah.
Terberat di dunia
Komisioner KPU periode 2017-2022 Hadar Nafis Gumay mengatakan, verifikasi administrasi dan faktual memang bukan hal yang mudah untuk dilalui, apalagi oleh parpol baru. Oleh karena itu, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari.
”Banyak sekali bukti-bukti dokumen administrasi yang harus dikumpulkan. Yang saya dengar KPU akan mengumpulkan dokumen itu di sistem digital secara bulky atau gelondongan. Bagus kalau parpol baru persiapkan data yang sesuai dengan format yang diinginkan KPU mulai dari sekarang,” kata pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Cek Ombak Dahulu, Arungi Lautan Pilpres Kemudian
Untuk itu, parpol harus memiliki tata kelola administrasi pengelolaan data yang baik di setiap tingkatan. Tak terkecuali di daerah, parpol harus mampu memastikan kepengurusan di daerah paham syarat-syarat yang harus dipenuhi, prosedur, dan siap mengumpulkan seluruh data yang dibutuhkan. “Sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas untuk melayani peserta pemilu, KPU juga harus menyediakan layanan help desk,” tambahnya.
Syarat-syarat menjadi peserta pemilu yang tertera di PKPU No 6/2018, lanjut Hadar, masih bisa jadi acuan bagi parpol yang ingin berkontestasi di Pemilu 2024. Ini karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jadi acuan PKPU tersebut, tak direvisi. Hanya saja, akan lebih baik jika KPU yang berencana merevisi PKPU itu, untuk segera menuntaskan proses revisi. Dengan demikian, jika ada perubahan pada syarat, parpol tak tergopoh-gopoh memenuhinya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, bahkan melihat verifikasi parpol peserta pemilu di Indonesia termasuk yang terberat di dunia.
Syarat menjadi peserta pemilu di Indonesia itu memang berat. Mulai dari status badan hukum di Kemenkumham, syarat keanggotaan, kepengurusan, hingga bukti adanya sekretariat kantor di daerah memang membuat parpol baru sulit untuk lolos,” kata Titi.
Tidak hanya aspek administrasi yang sangat kompleks persyaratannya, syarat keterpenuhan secara faktual juga berat. Menurut dia, secara administrasi, persyaratan masih memungkinkan dipenuhi oleh parpol. Namun, ketika memasuki tahapan verifikasi secara faktual atau cek langsung ke lapangan oleh petugas KPU, banyak parpol baru yang gagal melaluinya.
Pada tahap ini, kerap dijumpai data administrasi yang diserahkan parpol tak sesuai aslinya. Kantor, kepengurusan, dan keanggotaan parpol ternyata fiktif. Tak jarang pula ditemui parpol menginput banyak data anggota parpol tetapi ada nama-nama ganda di dalamnya.
Untuk memenuhi syarat-syarat itu, lanjut Titi, konsekuensinya dibutuhkan tak hanya sumber daya manusia yang kuat, tetapi juga pendanaan.
“Kunci untuk lolos selain harus ada orang parpol pusat yang mau telaten mengurusi validitas administrasi dan data faktual di lapangan, juga terkait sumber pendanaan atau uang yang juga harus kuat,” tambahnya.
Baca juga: Jurus Jitu Para Penghuni Senayan, Tak Tergoyahkan di Setiap Pemilu
Operator memeriksa hasil cetakan surat suara Pemilu 2019 di percetakan PT Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Meski demikian, ada satu keuntungan bagi parpol yang telah lolos tahapan verifikasi. Struktur kepengurusan yang telah terbentuk menjadi mesin pemenangan parpol untuk mengarungi ketatnya kontestasi di pemilu. Keanggotaan parpol bisa menjadi bekal awal suara bagi parpol, apalagi jika mereka loyal memilih parpol hingga tiba waktu pemungutan suara.
”Kalau tahapan verifikasi sebagai syarat peserta pemilu dipenuhi, ini bisa menjadi modalitas untuk mencapai keterpenuhan ambang batas parlemen,” ujar Titi.