KPK Dalami Keterlibatan Romahurmuziy di Kasus Korupsi DAK Tasikmalaya
KPK mulai telusuri keterlibatan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam perkara kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah dan alokasi khusus 2017. Padahal, dia belum lama bebas setelah divonis 2 tahun penjara.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri keterlibatan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam perkara kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah dan dana alokasi khusus tahun 2017-2018 Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam perkara ini, Romahurmuziy diduga telah bertemu dengan sejumlah pihak dan membuat kesepakatan terkait pengurusan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Romahurmuziy menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang akrab disapa Romy itu enggan memberikan informasi terkait materi pemeriksaannya. Ia langsung meninggalkan Gedung KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu, mengatakan, Romy diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) dan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017-2018 Pemkot Tasikmalaya. Romy dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
”Diduga pula ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Berkaitan dengan kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai saksi pada 24 Februari 2022 di Kantor Polres Tasikmalaya. Budi Budiman sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan untuk mengurus DID tahun 2017 dan DAK tahun 2018 Tasikmalaya.
Dugaan keterlibatan Romy pun terungkap surat dakwaan Budi Budiman. Untuk memperoleh DID dan DAK, pada sekitar September 2016, di rumah Romy, Romy memperkenalkan Budi Budiman dengan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat mengurus DID dan DAK untuk Tasikmalaya. Selanjutnya, Romy meminta agar Budi Budiman mengajukan permohonan DID tahun 2017 untuk Tasikmalaya sekaligus membicarakan biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
Penetapan tersangka
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, pada 24 Februari 2022, Budi Budiman dipanggil tim penyidik KPK untuk didengar kesaksiannya terkait perkara dugaan korupsi DID dan DAK tahun 2017-2018 dengan tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Subdirektorat DAK Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat DAK Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tersangka lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ali menyampaikan, nama-nama tersangka belum diungkapkan oleh KPK. Sebab, penetapan nama-nama sebagai tersangka akan disampaikan bersamaan dengan konstruksi perkara setelah penyidikan dinilai cukup.
”Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” ucap Ali.
Untuk diketahui, pada akhir April 2020, Romahurmuziy baru selesai menjalani 1 tahun penjara dipotong remisi dan lainnya. Mantan Menteri Agama itu terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebelumnya, ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.