logo Kompas.id
Politik & HukumSurpres Belum Diterima,...
Iklan

Surpres Belum Diterima, Pembahasan RUU TPKS Meleset dari Target

Hingga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 berakhir, pembahasan RUU TPKS belum juga dimulai. Pimpinan DPR berdalih pembahasan belum bisa dilakukan lantaran belum menerima surat presiden.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kembali meleset dari target yang telah ditetapkan. RUU itu mulanya diharapkan dapat dibahas di masa reses, tetapi hingga penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, 18 Februari 2022, DPR belum juga menjadwalkan pembahasan dengan alasan belum menerima surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

Kepala Bidang Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman, Minggu (20/2/2022), di Jakarta, mengatakan, pemerintah memang belum menyampaikan surat balasan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000