Dalam dua pekan, tim pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan Daftar Isian Masalah RUU TPKS. Daftar itu siap diserahkan ke DPR. Harapannya, RUU TPKS segera langsung dibahas dan disahkan.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
SONYA HELLEN SINOMBOR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S Hiariej, Jumat (11/2/2022), memastikan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersebut, telah mengakomodasi berbagai masukan dari kementerian/lembaga, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi.
JAKARTA, KOMPAS – Tim pemerintah yang dikoordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama dua pekan telah menyelesaikan penyusunan Daftar Isian Masalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau DIM RUU TPKS. Sebanyak 588 DIM telah siap disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej memastikan DIM RUU TPKS telah mengakomodasi berbagai masukan dari kementerian/lembaga, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi.
”Hari ini kami sampaikan bahwa daftar inventarisasi masalah pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung,” ujar Bintang dalam pernyataan pers, Jumat (11/2/2022) di Jakarta.
Setelah DIM selesai disusun, menurut Bintang, Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 di kantor Kementerian Sekretariat Negara, empat menteri yang ditujuk mengawal pembahasan di DPR, yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri, bersama-sama membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU TPKS Pemerintah tersebut.
Kompas
Infografik Jajak Pendapat Kekerasan Seksual
Pada acara yang juga dihadiri Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani itu Bintang berharap DIM pemerintah dapat melengkapi draf RUU TPKS yang dikirim oleh DPR. Dengan demikian, saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan di lapangan.
”Kami sangat serius menyikapi RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Tim pemerintah bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang,” ujar Bintang.
Adapun substansi yang diusulkan oleh DPR meliputi XII BAB dan 73 Pasal. Secara umum, substansi yang disusun oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.
Pemerintah berharap pengesahan RUU TPKSmenjadi UU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena dasarpenyusunannya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, ataupun yuridis. ”Kami menyadari kemendesakan dari adanya peraturan yang khusus menangani kekerasan seksual,” tegas Bintang.
Angka kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, masih sangat tinggi. Berbagai laporan seperti Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, Survei Nasional 3 Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, laporan SIMFONI PPA, laporan KPAI, laporan Komnas Perempuan dan lain sebagainya menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih banyak terjadi.
Angka kekerasan seksual yang masih sangat tinggi ini mengancam kualitas sumber daya manusia bangsa. Sebab, kekerasan seksual,yang tidak hanya menyerang fisik seseorang tetapi juga harkat dan martabatnya sebagai manusia, memberikan dampak negatif yang luar biasa, baik secara fisik maupun psikis secara jangka panjang.
Pemerintah berharap pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena dasar penyusunannya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Kompas
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, Jumat (11/2/2022), memastikan DIM RUU TPKS selesai disusun dan siap diserahkan ke DPR pekan depan.
Dua pekan
Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan, ”Setelah DIM ditandatangani oleh empat menteri, selanjutnya DIM bersama Surat Presiden yang menunjuk empat menteri yang akan membahas RUU TPKS akan dikirim ke DPR. Kami rencanakan pekan depan, Senin atau Selasa sudah diserahkan,” ujar Edward.
Edward juga menyampaikan, dalam draf RUU TPKS dari DPR ada lima bentuk kekerasan seksual, tapi oleh pemerintah ditambah menjadi tujuh bentuk kekerasan seksual, yakni pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
”Yang kita harapkan UU ini tidak hanya menggunakan hukum acara bagi perbuatan dalam UU TPKS, tetapi berlaku untuk semua tindak pidana kekerasan seksual yang berada di luar UU ini. Karena itu, hukum acara dalam UU TPKS juga meliputi pemerkosaan, aborsi, pencabulan perdagangan orang, dan sebagainya,” kata Edward.
Sementara Jaleswari memastikan bahwa KSP mengawal pembahasan RUU TPKS. ”Kami bertugas memberikan dukungan kepada Presiden. RUU TPKS merupakan isu strategis yang menjadi poin yang harus kami kawal. Sesuai arahan Presiden, ini harus jadi perhatian kita semua,” katanya.