logo Kompas.id
Politik & HukumBahaya Pencucian Uang dari NFT
Iklan

Bahaya Pencucian Uang dari NFT

Dengan dalih membeli produk NFT, orang bisa menghilangkan jejak uang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Regulasi harus diperkuat. Begitu pula kapasitas dari aparat penegak hukum.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2s2u-9WugYpK34zQ3k8ewlr3qd4=/1024x461/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F03%2F18%2FScreen-Shot-2021-03-18-at-05.03.21_1616018700_png.jpg

Tangkapan layar laman Nifty Gateway, marketplace populer untuk menjual NFT, Kamis (18/3/2021).

Lonceng peringatan tentang kemungkinan digunakannya non-fungible token atau NFT, berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik yang diverifikasi dalam blockchain atau buku besar digital, sudah disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 Januari 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, NFT sangat berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000