Peluang dan Tantangan NFT
Saat ini pasar NFT sedang mengalami booming, bukan hanya di luar negeri saja, melainkan juga di Indonesia. Kehadiran NFT bisa menjadi alternatif dan juga pelengkap dari instrumen investasi tradisional yang sudah ada.

-
Di awal 2022, mendadak muncul kehebohan terkait fenomena transaksi "non-fungible tokens" atau NFT. Sebenarnya NFT ini bukan barang baru, karena sudah muncul sejak 2014, diciptakan oleh Kevin McCoy dan Anil Dash.
Meski sudah ada sejak 2014, namun publik baru mengetahui secara luas keberadaan NFT pada 2017, yaitu saat aplikasi digital yang bernama CryptoKitties sukses memperdagangkan NFT dalam bentuk virtual cats. Menurut Financial Times (2021), nilai transaksi digital yang berbasis NFT diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 570 triliun (dengan kurs Rp 14.250 per dollar AS) sampai dengan akhir Desember 2021.
Saat ini pasar NFT sedang mengalami booming, bukan hanya di luar negeri saja, melainkan juga di Indonesia. Meledaknya pasar NFT tersebut disebabkan karena faktor komersiil dan juga pengaruh media sosial yang banyak sekali mengungkap pemberitaan terkait dengan NFT. Kehadiran NFT juga dipicu keinginan dari para investor aset digital untuk mencari diversifikasi dari portofolio aset digital mereka, yang selama ini lebih banyak diinvestasikan dalam bentuk mata uang kripto.
Meledaknya pasar NFT tersebut disebabkan karena faktor komersiil dan juga pengaruh media sosial yang banyak sekali mengungkap pemberitaan terkait dengan NFT.
Apa itu NFT?
Dilihat dari sisi profilnya, NFT merupakan suatu bukti kepemilikan aset berbasis digital yang bisa diperdagangkan secara bebas. Sesuai dengan namanya non-fungible, artinya tidak dapat dipertukarkan atau digantikan, karena memiliki nilai atau keunikan tersendiri yang relatif sangat berharga bagi seseorang. Di samping itu, non-fungible juga memberikan arti mengenai suatu barang yang bersifat unik dan orisinil.
Sedangkan pengertian tokens di sini adalah sertifikat digital yang dipergunakan sebagai tanda bukti keaslian aset tersebut dengan menggunakan teknologi blockchain. Tokens inilah yang membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik sah dari suatu barang atau karya seni yang tersimpan aman dalam teknologi blockchain.
Karya atau ciptaan tersebut siap dijual dan diperdagangkan dalam bentuk NFT, sehingga memberikan peluang baru bagi siapapun untuk memasuki area perdagangan bebas melalui wahana digital yang relatif belum banyak diatur.
Walaupun demikian, NFT tersebut dianggap sama halnya seperti barang biasa yang bisa diperdagangkan, hanya wujudnya saja dalam bentuk digital. Meskipun termasuk dalam kategori aset digital, dari sisi fiturnya NFT berbeda dengan aset digital lainnya seperti mata uang digital (cryptocurrencies) dan asset-backed cryptocurrencies.
NFT merupakan aset digital yang dapat berwujud karya seni, foto, gambar, lagu, game, software, video, dan lain-lain. Sedangkan mata uang kripto merupakan aset digital dalam wujud mata uang digital, yang saat ini jumlah dan jenisnya beraneka ragam. Sedangkan asset-backed cryptocurrencies merupakan pemanfaatan dari mata uang kripto sebagai dasar penilaian ekonomis dari suatu aset, seperti emas, properti dan lain-lain. Kesamaan antara NFT dengan asset-backed cryptocurrencies adalah keduanya sama-sama menggunakan mata uang digital sebagai sarana pembayarannya.
Baca juga Wajah Ghozali dan Peluang Besar NFT
Manfaat ekonomi dari NFT
Kehadiran dari NFT yang baru berusia beberapa tahun, memberikan harapan baru dan sekaligus memperkaya transaksi perdagangan global, sehingga memberikan beberapa manfaat.
Pertama, memberikan perlindungan kepada para inovator maupun artis atas hasil ciptaan dan karya mereka dengan lebih pasti dan aman. Artinya, hasil karya ataupun ciptaan mereka dapat dijamin dan tercatat sebagai pencipta pertama atau asli dari suatu karya seni atau kreasi. Secara tidak langsung mereka akan memiliki hak paten (copyright) dari hasil ciptaannya tersebut walaupun banyak orang lain yang meniru atau menjiplak karya dan ciptaan mereka.
Dengan demikian, hasil karya atau ciptaan mereka tersebut terlindungi dari upaya pihak lainnya yang ingin menjiplak ataupun memperjualbelikan hasil tiruan karya mereka. Kehadiran NFT itu tentunya memberikan angin segar bagi para musisi, pencipta lagu, penulis novel, sastrawan, pelukis dan lain-lain untuk terus berkarya tanpa harus ketakutan hasil karyanya akan dijiplak.
Kedua, nilai NFT dapat terus berkembang sesuai dengan berjalannya waktu karena sifatnya unik dan orisinil. Dengan demikian, NFT bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen baru untuk berinvestasi. Semakin bertambahnya populasi generasi milenial dan generasi Z, tentunya membuat pasar NFT semakin berkembang pesat.
Kehadiran NFT bisa menjadi alternatif dan juga pelengkap dari instrumen investasi tradisional yang sudah ada selama ini, seperti dalam bentuk properti, logam mulia atapun instrumen keuangan lain. Salah satu kelebihan aset digital seperti NFT adalah tidak bisa dihapus, dihilangkan, dihancurkan, dipalsukan ataupun direkayasa.
Salah satu kelebihan aset digital seperti NFT adalah tidak bisa dihapus, dihilangkan, dihancurkan, dipalsukan ataupun direkayasa.
Ketiga, NFT membuka peluang bagi UMKM untuk menjadikan NFT sebagai salah satu sarana untuk memperkuat hasil karya atau ciptaan mereka, sehingga apabila bisnis mereka berkembang maka nilai NFT juga ikut terkerek naik. Bagi UMKM yang kekurangan modal dapat menjadikan NFT tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari investor, sehingga mereka mendapatkan dana untuk menumbuh kembangkan kegiatan usahanya.
Keempat, proses transaksi NFT relatif mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun dengan menggunakan platform marketplace yang biasanya dipergunakan dalam transaksi e-commerce. Saat ini sudah banyak sekali platform digital yang bisa dipakai sebagai sarana untuk memperdagangkan NFTs.
Tantangan yang dihadapi
Perkembangan NFT yang mengalami tren kenaikan semenjak 2017, ternyata menyisakan beberapa persoalan yang masih perlu dipecahkan. Pertama, sulitnya melakukan valuasi nilai dari suatu aset yang menjadi obyek dari NFT itu sendiri. Sebuah karya lukisan mungkin bagi seseorang tidak memiliki nilai yang tinggi, namun bagi orang lain mempunyai nilai yang sangat tinggi.
Di sinilah terkadang orang menilai bahwa valuasi terhadap nilai barang tersebut tidak masuk akal dan terkesan spekulatif. Kondisi seperti ini sebenarnya mirip dengan valuasi nilai dari sebuah mata uang digital, seperti bitcoin, ethereum, tether, solana, dan lain-lain, yang harganya terus melambung.
Kedua, tak semua karya dan ciptaan yang diklaim oleh seseorang merupakan barang asli dan orisinil, bisa jadi merupakan copy atau jiplakan dari karya aslinya. Kondisi seperti ini bisa terjadi mengingat ada karya atau ciptaan yang tidak diketahui siapa pencipta aslinya. Dengan demikian, investor yang memburu NFT harus hati-hati dan memastikan NFT yang dibeli tersebut bernilai tinggi karena memang asli dan orisinil.
Ketiga, seseorang yang membeli NFT tidak otomatis memiliki hak edar ataupun hak paten (copyright) dari NFT tersebut, bisa jadi barang yang menjadi obyek NFT tersebut belum pernah dipatenkan. Akibatnya, tiruan ataupun copy dari karya atau ciptaan tersebut banyak beredar di pasaran, dan tentunya sangat sulit bagi pemegang NFT untuk meminta mereka menghentikan penjualan tiruan tersebut.

Salah seorang staf IT Gim NFT Koisan World sedang beraktifitas di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).
Prospek NFTs ke depan
Gelombang perdagangan NFT yang mengalami pertumbuhan pesat tentunya perlu dicermati bagaimana prospeknya dalam jangka panjang. Sebagian pengamat berpendapat bahwa NFT dapat tumbuh berkembang pesat seperti halnya yang terjadi pada mata uang kripto. Bahkan ada pengamat yang berani meramalkan pertumbuhan pasar NFT lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pasar mata uang digital.
Contoh, di Indonesia sendiri saat ini diperkirakan ada sekitar delapan juta investor aset digital, hanya dalam kurun waktu sekitar lima tahun saja. Sebagai perbandingan kita bisa melihat bahwa jumlah investor di pasar modal sendiri sampai dengan Desember 2021 baru mencapai 7,5 juta investor (BEI, 2021). Oleh sebab itu, kehadiran N dan aset-aset digital lain memberikan dampak yang luar biasa terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Namun hampir semua negara menghadapi dilema yang sama, yaitu apakah perlu mengatur secara ketat transaksi NFT tersebut ataukah membiarkan saja, mengingat transaksi NFT tidak ada bedanya dengan transaksi barang dan jasa tradisional yang berbasis hukum perdata. Ada satu catatan penting yang perlu kita lihat bersama bahwa transaksi NFT tersebut menggunakan alat pembayaran mata uang kripto, sementara itu ada beberapa negara yang saat ini belum mengakui dan bahkan melarang penggunaan uang kripto tersebut.
Bank sentral di banyak negara masih belum memberikan pengakuan terhadap mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank sentral di banyak negara masih belum memberikan pengakuan terhadap mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan dan membatasi perdagangan NF di pasar global. Dalam hal ini beberapa negara ternyata bersikap mendua, di satu sisi mereka menolak kehadiran mata uang kripto, namun di sisi lain justru membolehkan transaksi NFT.
Terlepas dari permasalahan di atas, aspek perlindungan data konsumen tetap harus menjadi perhatian dari pemerintah maupun regulator. Kerahasiaan data pribadi maupun kemampuan untuk melakukan transaksi digital dengan aman harus diprioritaskan. Salah satunya dengan memperkuat kemampuan literasi digital dari masyarakat.
Di samping itu, transaksi NFT tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku, misalnya dengan memperdagangkan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang. Pemerintahpun diharapkan dapat mendukung dan memfasilitasi transaksi NFT tersebut dengan kerangka hukum yang tepat. Tujuannya sangat jelas yaitu memperlancar perdagangan NFT guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital, dan meningkatkan potensi pendapatan pajak untuk pemerintah.
Agus Sugiarto Kepala OJK Institute