logo Kompas.id
Politik & HukumHindari Tarikan Kepentingan...
Iklan

Hindari Tarikan Kepentingan dengan Perjelas Kewenangan IKN

Ruang lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlu diperjelas. Ini penting untuk menghidari tarikan kepentingan dan benturan antara pemerintah daerah dan IKN Nusantara.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
Seorang supir truk sedang memperbaiki posisi bendera merah putih di Jalan Samboja-Sepaku yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Di hari yang sama, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru, sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
KOMPAS/SUCIPTO (CIP)

Seorang supir truk sedang memperbaiki posisi bendera merah putih di Jalan Samboja-Sepaku yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Di hari yang sama, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru, sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

JAKARTA, KOMPAS – Tarikan kepentingan dan benturan kewenangan antara pemerintah daerah yang sudah ada dan Otorita Nusantara sebagai pengelola ibu kota negara baru harus dihindari dengan memperjelas ruang lingkup kewenangan otorita di dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Ibu Kota Negara. Pada RUU Ibu Kota Negara, yang pekan lalu telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU, hal itu dinilai belum secara detail dijelaskan.

Pasal 12 UUD IKN menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota diberi kewenangan khusus. Kewenangan khusus itu mencakup kewenangan pemberian perijinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan/atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada setiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000