logo Kompas.id
Bebas AksesKewenangan Khusus Otorita IKN ...
Iklan

Kewenangan Khusus Otorita IKN Kental Orientasi Investasi

Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dibekali kewenangan terkait investasi. Namun, kewenangan untuk mendukung kebutuhan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan justru belum tergambar.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi ndang-undang.
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi ndang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara lebih kental dengan urusan bisnis dan investasi sehingga kurang mencerminkan kebutuhan sebagai pusat pemerintahan. Pengaturan lebih detail terkait kewenangan ini dalam bentuk peraturan pemerintah juga dikhawatirkan tidak akan jauh dari nuansa investasi.

Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang IKN yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Januari 2022 menyebut Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara diberi kewenangan khusus berdasar undang-undang. Kekhususan itu, antara lain, mencakup kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada tiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, dan pengembangan IKN dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000