Kewenangan Khusus Otorita IKN Kental Orientasi Investasi
Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dibekali kewenangan terkait investasi. Namun, kewenangan untuk mendukung kebutuhan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan justru belum tergambar.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara lebih kental dengan urusan bisnis dan investasi sehingga kurang mencerminkan kebutuhan sebagai pusat pemerintahan. Pengaturan lebih detail terkait kewenangan ini dalam bentuk peraturan pemerintah juga dikhawatirkan tidak akan jauh dari nuansa investasi.
Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang IKN yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Januari 2022 menyebut Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara diberi kewenangan khusus berdasar undang-undang. Kekhususan itu, antara lain, mencakup kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada tiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, dan pengembangan IKN dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan.
Kekhususan IKN tersebut berbeda dengan kekhususan yang dimiliki daerah istimewa lain di Indonesia. DKI Jakarta, misalnya, memiliki deputi gubernur yang membantu gubernur dalam menyelenggarakan Pemda DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara. Kewenangan yang dimiliki meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan bidang tata ruang, sumber daya alam, lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; serta pariwisata.
Sementara di DI Yogyakarta, kewenangan khusus meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Begitu pula di Aceh yang memiliki kewenangan khusus salah satunya penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya. Aceh juga memiliki partai politik lokal. Adapun, di Papua, ada perwakilan dari kelompok adat di parlemen sebagai salah satu upaya meredam konflik.
Peneliti bidang Otonomi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional Mardyanto Wahyu Triatmoko di Jakarta, Sabtu (22/1/2022) menuturkan, kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara amat berbeda dari daerah khusus lainnya di Indonesia karena cenderung mengatur soal kemudahan berinvestasi dan berorientasi menjadi pusat bisnis.
Struktur yang ada dalam kewenangan khusus bahkan tak mendukung kebutuhan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan, seperti kemudahan berkoordinasi antarlembaga dan koordinasi pusat-daerah. Kekhususan soal investasi dinilai melenceng dan tidak tepat dari makna kekhususan di konstitusi, apalagi IKN sebagai institusi mestinya berorientasi nonprofit.
Karena itu, Mardyanto pesimistis, peraturan pemerintah yang mendetailkan kewenangan khusus IKN akan bisa memenuhi kebutuhan IKN sebagai pusat pemerintahan. Dia juga mengingatkan bahwa bentuk pemerintahan di IKN Nusantara cenderung tidak ada otonomi dan sentralistik.
Struktur yang ada dalam kewenangan khusus bahkan tak mendukung kebutuhan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan, seperti kemudahan berkoordinasi antarlembaga dan koordinasi pusat-daerah.
Terpisah, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, kekhususan yang diatur dalam RUU IKN yang sudah disahkan DPR tetap tunduk pada konstitusi. Peraturan pemerintah terkait hal itu masih dalam persiapan, ”Bisa saja dalam beberapa materi dimuatkan dalam satu PP tersendiri,” katanya.
Ditambahkan
Pada awal pembahasan di Rapat Panitia Kerja IKN dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa Senin (17/1/2022), Pasal 12 hanya terdiri dari dua ayat.
Seluruh fraksi kemudian memberikan tanggapan atas pasal tersebut yang tergolong dalam salah satu daftar inventarisasi masalah. Pembahasan soal pasal ini sejak dibacakan hingga mencapai kesepakatan berlangsung sekitar enam menit, sejak pukul 20.49 hingga 20.55.
Baidowi, saat dikonfirmasi pada Sabtu, mengatakan, pertimbangan usulan terkait kemudahan berinvestasi disebabkan ada kekhawatiran gagalnya pembangunan IKN karena terbatasnya anggaran dari APBN. Oleh sebab itu, swasta perlu diberi insentif agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan.
Usulan itu, lanjutnya, didiskusikan Fraksi PPP dengan meminta arahan dari DPP PPP termasuk Ketum PPP Suharso.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, kekhususan IKN memang berbeda dengan empat daerah khusus yang sudah ada sebelumnya. Sebab, kekhususan yang dimaksud terkait kewenangan pembangunan IKN. Mulai dari pengaturan kewenangan pertanahan, pembangunan infrastruktur dan pengembangan, penataan lingkungan hidup, serta pendanaan termasuk insentif dan kemudahan fiskal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus itu nantinya diatur dalam PP. Namun, tidak tertutup kemungkinan kewenangan khusus akan bertambah sesuai kebutuhan lebih lanjut untuk IKN. Akan tetapi, jika ada penambahan, harus dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Mengenai struktur pemerintahan, Junimart mengatakan, tidak ada struktur di bawah Otorita IKN. Seluruh urusan administrasi nantinya akan diurus langsung oleh kepala otorita.
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa. Dia mengatakan, meski menyandang kekhususan, Otorita IKN tentu akan memiliki satuan-satuan pemerintahan di bawahnya jika dibutuhkan. Akan tetapi, hal ini belum diputuskan hingga saat ini. Ke depan akan ada pengaturan lebih lanjut.