BSSN Prioritaskan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber KPU
Di tahun 2022, tim tanggap insiden siber ditargetkan dimiliki 32 kementerian/lembaga dan pemprov, salah satunya KPU. KPU menjadi prioritas di tahun ini karena sebagian tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Siber dan Sandi Negara memprioritaskan pembentukan tim tanggap insiden siber atau CISRT pada Komisi Pemilihan Umum. Kebutuhan tersebut dinilai mendesak karena KPU akan segera memulai tahapan Pemilu 2024 yang sebagian di antaranya akan banyak menggunakan teknologi informasi.
Peluncuran Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Computer Security Insident Response Team (CISRT) atau tim tanggap insiden siber dilaksanakan di Jakarta, Jumat (21/1/2022). Hadir dalam peluncuran tersebut, antara lain, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan sejumlah anggota KPU.
Hinsa mengatakan, ada 131 kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi yang ditargetkan memiliki tim tanggap insiden siber sepanjang 2020-2024. Pada 2020, telah terbentuk 15 tim tanggap insiden siber di kementerian/lembaga dan pemprov. Sedangkan pada 2021, pembentukan tim tanggap insiden siber ada di 39 kementerian/lembaga dan pemprov.
KPU harus diprioritaskan karena KPU sudah harus bekerja dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang menjadi perhatian seluruh pihak.
Adapun pada tahun ini tim tanggap insiden siber ditargetkan dimiliki oleh 32 kementerian/lembaga dan pemprov yang salah satunya adalah KPU. Sementara pada 2023 ditargetkan ada 36 kementerian/lembaga dan pemrov serta pada 2024 ada 10 kementerian/lembaga dan pemprov yang memiliki tim tanggap insiden siber.
”KPU harus diprioritaskan karena KPU sudah harus bekerja dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang menjadi perhatian seluruh pihak,” ujar Hinsa.
Menurut dia, pembentukan tim tanggap insiden siber sejalan dengan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang saat ini sudah berjalan. Keberadaannya menjadi bagian tak terpisahkan untuk menjaga keamanan SPBE, yakni penjaminan kerahasiaan, keutuhan data, serta ketersediaan data dan informasi.
Hinsa mengatakan, tim tanggap insiden siber berperan memonitor dan menyediakan pemulihan dari insiden keamanan siber. Ada dua layanan utama yang diberikan, yakni pemberian peringatan terkait keamanan siber serta penanganan insiden siber dan pemulihan insiden. Adapun layanan tambahan berupa pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber.
KPU pernah memiliki pengalaman peretasan teknologi informasi dalam beberapa tahun lalu. Peretasan di antaranya terjadi pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2018 dan peretasan di awal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Ilham mengatakan, tim tanggap insiden siber sangat penting bagi KPU sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi, jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari, tahapan akan dimulai Juni 2021 sehingga beberapa aplikasi untuk tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu pun mulai digunakan.
”Gerak cepat KPU dan BSSN mengembangkan CISRT berfungsi untuk merespons dan memitigasi insiden siber yang mungkin terjadi sehingga diharapkan penerapan SPBE di KPU makin efektif,” ujarnya.
Ilham menuturkan, KPU pernah memiliki pengalaman peretasan teknologi informasi dalam beberapa tahun lalu. Peretasan di antaranya terjadi pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2018, peretasan di awal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019, dan hoaks pada Pemilu 2019.
”Ini makin menggambarkan bahwa CISRT penting bagi KPU selaku penyelenggara pemilu dan pilkada,” tuturnya.