Surpres Nama-nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diproses DPR
DPR menargetkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu dilaksanakan pada Februari. Sebagian anggota DPR berharap pemilihan penyelenggara pemilu ini dapat dilaksanakan lewat musyawarah antarfraksi.
Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Surat Presiden mengenai nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang terpilih telah dikirim kepada DPR. Namun, informasi itu masih bersifat informal karena Komisi II DPR belum menerima tembusan resmi dari pimpinan mengenai surpres tersebut.
“Kami baru mendapatkan informasi informal mengenai surpres ke DPR. Namun, surpres masih di pimpinan dan belum tahu kapan akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus),“ kata Doli, Rabu (19/1/2022), di Jakarta.
Terkait dengan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang dikirimkan oleh presiden, Doli mengatakan, posisi Komisi II DPR tinggal menunggu hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) DPR. “Kami tinggal menunggu, dan semoga dalam waktu cepat dapat dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” katanya.
Doli mengatakan, karena pada April 2022 sudah harus ada anggota KPU dan Bawaslu terpilih, komisinya menargetkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang dikirimkan oleh presiden itu dapat dilakukan pada Februari mendatang.Adapun sesuai jadwal, DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari 2022.
Doli mengatakan, karena pada April 2022 sudah harus ada anggota KPU dan Bawaslu terpilih, komisinya menargetkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang dikirimkan oleh Presiden itu dapat dilakukan pada Februari.
Rekam jejak
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi mengenai surpres nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut. Namun, terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, fraksinya telah melakukan perekaman jejak dan penelusuran internal.
“Soal gambarannya siapa-siapa nanti yang akan kami setujui dari fraksi, itu sudah ada, karena kami memiliki rekam jejak mereka, mulai dari kinerja hingga pernyataan di media, serta kapasitas masing-masing. Oleh karena itu, kami sudah memiliki pertimbangan terhadap para calon,“katanya.
Namun, ia berharap pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tidak harus dilakukan dengan voting (pemungutan suara), tetapi cukup musyawarah untuk mufakat di antara fraksi-fraksi. “Kalau bisa memang sepakat semua antarfraksi siapa-siapa yang akan menjadi anggota KPU dan Bawaslu, jadi tidak perlu menghitung suara terbanyak,“kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu.