logo Kompas.id
Politik & HukumLangkah Penertiban Ribuan Izin...
Iklan

Langkah Penertiban Ribuan Izin dan Amanat Memakmurkan Rakyat

Pencabutan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang tak dijalankan menjadi momentum perbaikan besar-besaran. Masih banyak problem yang jadi pekerjaan rumah pemerintah.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono/Nina Susilo/Mawar Kusuma Wulan
· 7 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/lSI2Ll_t_yG4nf2qUAVfkgO7mnQ=/1024x619/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FPresiden-Joko-Widodo-6-Januari-2022_1641460824.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan terkait pencabutan izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 ini kembali dikutip Presiden Joko Widodo, di dalam dua kesempatan berbeda, saat menyampaikan pernyataan di pekan pertama Januari 2022.

Amanat konstitusi ini diungkapkan Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait pasokan batubara, LNG (gas alam cair), dan harga minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2022) awal pekan lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan