logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPencabutan Izin Usaha...
Iklan

Pencabutan Izin Usaha Bermasalah Dinilai Tepat

Sejumlah pihak berharap pencabutan izin usaha bermasalah bisa menjadi langkah serius Indonesia dalam menyelesaikan persoalan tata kelola sumber daya alam.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO/ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8OPkGpfZRbFYSp-xHXz5S5RHqCk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F2019%2F01%2F8f%2Fc93%2F20190126IDO_Kinipan+%283%29JPG%2F20190126IDO_Kinipan+%283%29SILO.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Sisa pohon yang ditebang di antara ribuan hektar lahan yang sudah dibuka sebuah perusahaan sawit, Sabtu (26/1/2019).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan. Ini karena izin-izin yang diterbitkan itu tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Pengumuman yang disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, ini diapresiasi sejumlah pihak. Diharapkan, hal ini menjadi upaya serius dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam serta menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000