logo Kompas.id
EkonomiPresiden Jokowi: HGU dan HGB...
Iklan

Presiden Jokowi: HGU dan HGB Telantar Akan Dicabut

Pemerintah akan melihat lahan berstatus hak guna usaha dan hak guna bangunan yang ditelantarkan. Lahan itu akan dimasukkan ke dalam bank tanah, agar bisa dimanfaatkan lebih produktif.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ASUDBwZOR8VCR81vQYMw-eYGoaQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FPresiden-Joko-Widodo-pada-10-Desember-2021_1639143172.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peresmian pembukaan Kongres Ekonomi Umat Ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 yang digelar di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mulai mencabut hak guna usaha dan hak guna bangunan yang ditelantarkan dan memasukkannya ke dalam bank tanah. Hal ini ditempuh agar semua lahan di Indonesia betul-betul produktif. Berkaitan dengan penguasaan lahan dan tanah, pemerintah sekarang ini dalam proses mendistribusikannya melalui reforma agraria.

”Kita sekarang ini dalam proses mendistribusi, reforma agraria, yang target kita sudah mencapai 4,3 juta hektar dari target 12 juta (hektar) yang ingin kita bagi,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peresmian pembukaan Kongres Ekonomi Umat Ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 yang digelar di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000