logo Kompas.id
Politik & HukumBentuk Pemerintahan Ibu Kota...
Iklan

Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Negara Jangan Menabrak Konstitusi

Di dalam pembahasan sementara RUU IKN, bentuk pemerintahan disepakati sebagai pemerintahan daerah khusus IKN. Berbeda dengan usulan pemerintah, yakni dengan bentuk pemerintahan khusus.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fC8tTJZqyq7qwWoaUepsajKQE3c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fa363dc96-a88a-4c98-b907-08e043da78f5_jpg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Jalan koneksi dari Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, menuju Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, rusak berat, Jumat (10/12/2021). Jalan provinsi ini merupakan salah satu alternatif jalan menuju ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang diharapkan memperhatikan bentuk pemerintahan di ibu kota negara yang baru agar tidak bertentangan dengan makna kekhususan daerah sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Kekhususan suatu daerah haruslah memperhatikan rambu-rambu pemerintahan daerah serta struktur pemerintahannya yang telah diatur di dalam konstitusi.

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sebaiknya tidak terburu-buru atau seolah dikejar waktu. Sampai saat ini pun masih ada perdebatan mengenai bentuk pemerintahan IKN dan kepemimpinan di pemerintahan ibu kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000