logo Kompas.id
Politik & HukumDudukkan Format Pemerintahan...
Iklan

Dudukkan Format Pemerintahan Ibu Kota Negara dengan Tepat di RUU IKN

Pembentuk undang-undang diharapkan mematangkan format pemerintahan ibu kota negara dalam RUU IKN. Sebab, format pemerintahan itu dinilai akan berpengaruh terhadap pelayanan publik di daerah IKN.

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D4uVrVIfaJUynOeFfa9uAzjhh-4=/1024x433/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FCapture-situs-IKN_1641552540.jpg
IKN.GO.ID

Tangkapan layar halaman depan situs resmi ibu kota negara.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah memasuki tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah isu harus diperhatikan pembentuk UU untuk menjamin RUU IKN tersebut konstitusional sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota. Salah satunya pengaturan mengenai format pemerintahan di IKN.

Di draf awal RUU IKN, bentuk pemerintahan IKN adalah pemerintahan khusus. Namun, jika merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi hanya mengatur pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah khusus. Tidak ada pemerintahan khusus sebagaimana muncul di draf awal RUU IKN.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000