Hakim Tipikor Persilakan Jaksa Proses Hukum Aliza, KPK Segera Tentukan Sikap
KPK menegaskan permintaan hakim tipikor akan mendapat perhatian serius KPK untuk menentukan sikap terhadap Aliza Gunado. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan segera menentukan sikap terkait Aliza Gunado, orang kepercayaan bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Langkah ini ditempuh lantaran Aliza diduga memberikan keterangan berbeda dari saksi lainnya di persidangan.
Dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (3/1/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Aliza Gunado, konsultan swasta Darius Hartawan, dan Aan Riyanto, mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Dalam persidangan itu, Aliza mengaku tak mengenal tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Padahal, ketiga saksi tersebut menyatakan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza di Jakarta. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyangsikan keterangan Aliza karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain. Ia pun mempersilakan jaksa KPK untuk memproses hukum Aliza.
Dalam persidangan itu, Aan Riyanto mengatakan untuk mengurus kenaikan alokasi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah di RAPBN 2017, dia berhubungan dengan dua orang kepercayaan Azis bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Aan mengaku memberikan uang melalui Aliza Gunado.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Selasa (4/1), mengatakan, permintaan hakim akan menjadi perhatian serius bagi KPK untuk menentukan sikap berikutnya terhadap Aliza. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan, Selasa kemarin, telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa.
“Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar-saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa,” ujar Ali.
KPK berharap, sekalipun ada perbedaan keterangan antarsaksi, seluruh keterangan para saksi dapat dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusan. Ia juga mengingatkan kepada para saksi yang dihadirkan di dalam persidangan agar memberikan keterangan yang jujur tentang apa yang didengar, dilihat, dan dialami di hadapan majelis hakim.
“Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini,” tutur Ali.
Segera diusut
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti pernyataan majelis hakim. Pernyataan majelis hakim, lanjutnya, bisa menjadi kekuatan KPK untuk memulai proses penyelidikan terhadap Aliza.
Menurut Boyamin, Aliza bisa terancam melanggar Pasal 21 maupun Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah memberikan keterangan yang berbeda di persidangan. Alternatif lain, Aliza juga bisa terancam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
“Apalagi, ini terjadi di dalam persidangan. Jadi sudah cukup unsurnya dan alat buktinya karena di dalam sidang terbuka untuk umum, ada rekamannya, dan pernyataan Aliza yang berbeda dengan tiga saksi yang lain,” tutur Boyamin.
Boyamin menambahkan, Aliza sudah jelas memberikan keterangan yang berbeda dan berbelit-belit di persidangan. Apalagi, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa mengaku mengenali dan pernah bertemu dengan Aliza.
“Tentu, semua harus tetap asas praduga tak bersalah. Tetapi, saya yakin KPK bisa mencari dua alat bukti untuk terpenuhinya unsur dan segera memproses hukum Aliza. KPK harus bisa buktikan ini agar tidak ada saksi-saksi lain yang berbohong di depan pengadilan karena ternyata berbohong itu ada risikonya,” katanya.
Adapun, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju, untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tahun 2017 yang tengah diselidiki lembaga antirasuah. Permintaan bantuan disampaikan setelah ada informasi Azis dan Aliza Gunado diduga turut terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah.
Robin bersedia membantu asalkan diberi imbalan Rp 4 miliar. Azis lalu menyanggupi. Politikus Partai Golkar itu diduga memberikan uang secara bertahap di sejumlah lokasi kepada Robin. Total uang yang diberikan Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS. Atas perbuatan itu, jaksa KPK menjerat Azis dengan Pasal 13 atau Pasal 15 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, (Kompas, 7 Desember 2021).