Azis Syamsuddin Disebut Terima Suap Rp 2,08 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah
Saksi dalam sidang perkara gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin mengungkap keterlibatan bekas Wakil Ketua DPR itu dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perkara gratifikasi terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menguak dugaan suap dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Melalui orang kepercayaannya, politikus Partai Golkar itu kembali disebut meminta uang Rp 2,08 miliar sebagai kompensasi atas penetapan kenaikan DAK Lampung Tengah.
Fakta itu salah satunya disampaikan mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu Aan menyebut Azis menerima suap Rp 2,08 miliar.
Dalam sidang yang juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, orang kepercayaan Azis Aliza Gunado, serta konsultan swasta Darius Hartawan, Jaksa KPK Hedian Salipi mencecar Aan dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya jumlah uang yang diminta untuk memuluskan usulan kenaikan DAK kepada Azis.
Sebelumnya, Aliza mengaku bisa menghubungkan para pejabat Lampung Tengah dengan Azis, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Aliza juga menjanjikan bahwa posisi dan jabatan Azis di DPR itu dapat membantu kenaikan alokasi DAK Lampung Tengah di RAPBN.
”Apakah pada tahun 2017 ada pengajuan proposal DAK Lampung Tengah?” kata Heradian.
”Iya benar,” kata Aan.
”Usulan DAK itu ditujukan ke siapa? Di instansi pusat ditujukan ke mana saja” cecar Heradian.
”Bappenas, Dirjen Bina Marga,” jawab Aan.
Aan kemudian menceritakan bahwa untuk mengurus kenaikan alokasi DAK itu, dia berhubungan dengan dua orang kepercayaan Azis bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Keduanya mengaku dapat menjadi penghubung dan mempertemukan para pejabat Pemkab Lampung Tengah dengan Azis di Gedung DPR.
Pertemuan pertama kali antara Aan dan Aliza terjadi di kolam renang Hotel Veranda Jakarta sekitar Juli 2017. ”Kami kemudian diminta menyiapkan sejumlah uang totalnya Rp 2,08 miliar. Uang kami cari dari dana ijon para rekanan proyek. Misalnya, dari Darius itu ada sekitar Rp 500 juta, kemudian dari Supranowo Rp 635 juta, Rama Rp 300 juta, Heri Rp 300 juta, dan Sanca Rp 350 juta,” tutur Aan
Dengan pertimbangan uang pecahan rupiah sulit dibawa, Aan kemudian menukarkan uang itu dengan dollar Singapura. Nilainya mencapai Rp 635 juta dan Rp 500 juta atau total Rp 1,1 miliar. Uang dollar Singapura itu disimpan di tas jinjing berwarna hitam untuk diserahkan kepada Aliza Gunado di salah satu restoran di Jakarta.
”Dari Aliza, uang kemudian ditujukan kepada siapa?” tanya Heradian.
”Uang ditujukan untuk terdakwa (Azis Syamsuddin) yang posisinya saat itu Ketua Banggar DPR,” jawab Aan.
Selain menyerahkan uang kepada Aliza Gunado, Aan juga mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada orang kepercayaan Azis yang lain, yaitu Edi Sujarwo, di Bandara Radin Inten Lampung. Uang itu disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.
”Apakah saksi melihat langsung penyerahan uang itu,” tanya Heradian.
”Iya, saya melihat uangnya ada di kantong keresek berwarna hitam. Pak Taufik cerita bahwa uang itu untuk biaya pengurusan proposal kenaikan DAK Lampung Tengah,” kata Aan.
Setelah tiba di Jakarta, rombongan pejabat Pemkab Lampung Tengah diajak dan dijanjikan bertemu dengan Azis di sebuah kafe bernama Vios Kitchen. Namun, mereka tak jua bertemu dengan Azis meski sudah menunggu hingga tengah malam.
Kami kemudian diminta menyiapkan sejumlah uang totalnya Rp 2,08 miliar. Uang kami cari dari dana ijon para rekanan proyek. Misalnya, dari Darius itu ada sekitar Rp 500 juta, kemudian dari Supranowo Rp 635 juta, Rama Rp 300 juta, Heri Rp 300 juta, dan Sanca Rp 350 juta
Aan juga mengaku mendengar cerita dari Taufik bahwa uang pengurusan proposal senilai Rp 200 juta sudah diserahkan dari Edy Sujarwo kepada pegawai kafe Vios Kitchen bernama Vio. Taufik menyebut bahwa Vio adalah adik dari Azis Syamsuddin.
Kesaksian itu langsung dibantah oleh Azis. Azis mengatakan, dia tidak pernah menerima uang terkait penetapan DAK Lampung Tengah. Bahkan, dia juga membantah tidak pernah mengangkat Aliza Gunado dan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaannya.
”Saya tidak pernah menerima berupa Rp 1,135 miliar, Rp 950 juta dari Saudara Edy Sujarwo Rp 200 juta, dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima. Dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya,” kata Azis.
Azis juga mengaku bahwa dia tidak pernah melakukan diskusi apa pun dengan Aliza Gunado maupun Edy Sujarwo untuk pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Sebab, ia tahu bahwa hal itu tidak sesuai dengan Tata Tertib anggota DPR. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur pimpinan Banggar DPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran DAK.
”Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besaran DAK. Ini sesuai dengan keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK, yaitu Saudara Lukmanul Hakim dalam BAP keterangan nomor 12,” papar Azis.
Azis menolak seluruh kesaksian yang disampaikan oleh Aan Riyanto. Selain itu, Azis juga mengklarifikasi bahwa ia tidak memiliki adik kandung atau adik angkat bernama Vio. Azis menjelaskan bahwa ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. ”Saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edy Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf maupun orang kepercayaan saya,” ujar Azis.
Sementara itu, saksi Aliza Gunado juga sama-sama membantah keterangan yang disampaikan oleh Aan. Aliza menolak disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Dia juga menolak disebut sebagai perantara Azis dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung 2017.
”Saudara Aliza Gunado, apakah saudara kenal dengan saksi Aan Riyanto?” tanya majelis anggota Fashal Hendri.
”Tidak Yang Mulia,” kata Aliza.
Meskipun Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza Gunado di Jakarta, Aliza tetap menyangkal seluruh kesaksian itu.
”Saudara Aliza apakah Saudara kenal dengan saksi Taufik Rahman?” tanya Fashal kembali.
”Tidak kenal,” jawab Aliza Gunado.
”Ya sudah, tiga orang menyebut kenal, Saudara saja yang tidak kenal,” ucap Fashal Hendri dengan nada kesal.
Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju, untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tahun 2017 yang tengah diselidiki lembaga antirasuah. Permintaan bantuan disampaikan setelah ada informasi Azis dan Aliza Gunado diduga turut terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah.
Robin bersedia membantu asalkan diberi imbalan Rp 4 miliar. Azis kemudian menyanggupi karena tak ingin dijadikan tersangka dugaan gratifikasi DAK Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu pun memberikan uang secara bertahap di sejumlah lokasi kepada Robin. Total uang yang diberikan Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS. Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menjerat Azis dengan Pasal 13 atau Pasal 15 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, (Kompas, 7 Desember 2021).