Soal Studi Banding ke Kazakhstan, DPR Sebut Pansus RUU IKN Hanya Penuhi Undangan Bappenas
DPR menyampaikan studi banding Pansus RUU IKN ke Kazakhstan atas undangan Bappenas. ”Ini acara host-nya pemerintah, mereka yang mengundang, DPR hanya ikut,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Oleh
IQBAL BASYARI/DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan DPR menyebut keberangkatan Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara Dewan Perwakilan Rakyat ke Kazakhstan untuk studi banding hanya mendampingi rombongan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. DPR juga menegaskan ada sejumlah pengecualian dalam pembatasan perjalanan dinas luar negeri.
Kunjungan ke luar negeri Pansus RUU Ibu Kota Negara tersebut dilakukan saat Presiden Joko Widodo meminta pejabat negara tidak ke luar negeri. Ketua DPR Puan Maharani juga pernah menyampaikan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus DPR) pada 6 Desember 2021 yang menunda seluruh rencana perjalanan dinas anggota DPR ke luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin (3/1/2022), mengakui, ada lima anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang berangkat ke Kazakhstan mendampingi rombongan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam studi banding pemindahan IKN. Menurut dia, jumlah itu sangat sedikit dibandingkan seluruh anggota pansus yang berjumlah 56 orang.
Selain ke Kazakhstan, sebagian anggota pansus juga meninjau lokasi calon ibu kota negara di Kalimantan Timur. ”(Kunjungan ke Kazakhstan) Ini sudah direncanakan pada saat rapat pansus dan kunjungan ini ikut bersama Bappenas. Kalau pergi sendiri tidak efektif, ini supaya efisien,” katanya.
Dasco juga menuturkan, ada dua pengecualian bagi anggota DPR untuk ke luar negeri yang diputuskan oleh Bamus DPR dan telah disampaikan di paripurna. Pertama, undangan yang mewakili parlemen ketika parlemen Indonesia di dalam satu acara harus membawakan materi sehingga tidak dapat diwakilkan. Kedua, kunjungan pejabat yang melakukan tugas negara yang penting dengan jumlah terbatas dan protokol yang ketat.
Hanya saja, hal ini berbeda dengan yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani awal Desember 2021. Kala itu, Puan menyampaikan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR hanya dikecualikan untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR yang menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menuturkan, dari lima anggota Pansus RUU IKN yang direncanakan ikut ke Kazakhstan, hanya tiga orang yang jadi berangkat, yaitu Ketua Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama dua anggota pansus, yaitu Yanuar Prihatin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
”Ini acara host-nya pemerintah, mereka yang mengundang, DPR hanya ikut,” katanya.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, agenda studi banding ke Kazakhstan sudah dirancang sebelum masuknya varian Omicorn ke Indonesia dan adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo agar pejabat tidak ke luar negeri. Studi banding ke negara lain dibutuhkan sebagai pembelajaran sukses dari negara-negara yang pernah melakukan pemindahan IKN.
Selama di Kazakhstan, seluruh rombongan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjalani tes usap rutin, dan mengikuti aturan bubble. ”Agenda ini sudah disesuaikan dengan ketersediaan waktu delegasi Kazakhstan agar kunjungannya efektif,” tuturnya.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai, pembahasan RUU IKN cenderung sangat terburu-buru, padahal mestinya pembahasan dilakukan penuh kehati-hatian dan saksama. Prosesnya juga sebaiknya dengan tak melakukan kunjungan ke luar negeri saat ada imbauan tidak ke luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.
”DPR dan pemerintah perlu mengambil pelajaran dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji formil UU Cipta Kerja. Pola pembahasan yang tergesa-gesa mesti dibuat lebih saksama dan jangan kejar tayang,” ujarnya.
Harus taat asas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan, keinginan untuk taat azsas agar tidak melanggar aspek formil pembentukan UU IKN menjadi jauh dari harapan. Padahal, Puan sudah pernah menekankan dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang II lalu agar pembahasan RUU di DPR taat pada prosedur.
”Kalau sudah bekerja ala cowboy dengan menabrak aturan baku, maka bisa dibayangkan nafsu apa yang ada pada DPR terkait RUU IKN itu. Kalau niatnya mau memindahkan ibu kota untuk sebuah misi kebaikan bagi bangsa, kenapa mesti terkesan grasa-grusu?” katanya.
Menurut Lucius, pembahasan RUU IKN cenderung seperti pembahasan RUU Cipta Kerja yang sangat cepat hingga abai terhadap asas prosedur. Pengabaian terhadap proses yang benar dikhawatirkan menghasilkan UU yang kualitasnya buruk akibat pengabaian aspirasi.
”Jadi, upaya ’koboi’ DPR dalam membahas RUU IKN tampak akan mengulangi kesalahan formil pembahasan UU Cipta Kerja dan yang jelas RUU IKN yang dihasilkan akan menjadi awal buruk bagi sebuah perpindahan ibu kota yang akan dikritik dan mungkin ditolak oleh publik,” ujarnya.
Sekalipun yang dilanggar adalah imbauan, lanjut Lucius, pejabat negara dan anggota DPR mestinya bisa melaksanakannya. Sebab, mereka adalah orang yang dianggap memiliki integritas sehingga imbauan dinilai sudah cukup menjadi acuan dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
”Biarkan publik yang akan memberikan sanksi sosial dan sanksi sosial terberat tentu ketika regulasi yang mereka hasilkan dengan proses yang koboi pada akhirnya menuai kritik, judicial review, hingga menurunnya legitimasi DPR,” tutur Lucius.