logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Setujui RUU Kejaksaan,...
Iklan

DPR Setujui RUU Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Diberhentikan Presiden

Sebelumnya jaksa agung diberhentikan sesuai masa jabatan Presiden dalam satu periode masa jabatan kabinet. Dengan aturan baru, jaksa agung dapat diberhentikan tak bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kabinet.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g_xKvCX_V4JzfQWtAfJsSEFFGSo=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreenshot_20211207-134308_YouTube_1638875791.jpg
Kompas

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam (kanan) menyerahkan laporan pembahasan Prolegnas Prioritas 2022 kepada pimpinan rapat paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (7/12/2021) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan setelah melalui pembahasan sekitar tiga pekan. Sejumlah hal krusial diatur dalam revisi UU Kejaksaan, termasuk pemberhentian jaksa agung tanpa harus menunggu habisnya masa jabatan kabinet pemerintahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir mengatakan, ada beberapa perubahan yang dilakukan di RUU Kejaksaan. Pertama, panja menyepakati perubahan usia syarat menjadi jaksa. Sebelumnya, usia menjadi jaksa di UU Kejaksaan ialah minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Kini di dalam revisi UU Kejaksaan, aturan itu diubah menjadi minimal 23 tahun, dan maksimal 30 tahun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000