logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Kejaksaan Berpotensi...
Iklan

RUU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Diskriminasi

Amnesty International Indonesia menilai salah satu materi dalam RUU Kejaksaan berpotensi menebalkan diskriminasi atas nama agama dan kepercayaan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CWQ_IwxAglEyXvEToWZt7bBDV0I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5ac0600d-a644-4353-a547-32b2180ba15c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang kini tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dikritik kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pengaturan di dalam RUU Kejaksaan itu berpotensi mengganggu kebebasan sipil, termasuk dalam menjalankan kebebasan beragama dan beribadah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini, RUU itu masih diharmonisasi oleh Baleg DPR. Artinya, RUU Kejaksaan sedang diperiksa apakah ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan ketentuannya, seusai diharmonisasi, RUU Kejaksaan itu akan dikembalikan kepada Komisi III DPR selaku pengusul.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000