logo Kompas.id
Politik & HukumAwasi Ketat Pelaksanaan...
Iklan

Awasi Ketat Pelaksanaan Larangan Cuti bagi ASN

Larangan bagi aparatur sipil negara bepergian ke luar kota serta cuti pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan berjalan efektif apabila pemerintah melakukan pengawasan ketat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nl_9-5V6dcIdTlh_nBNN4aXuFvw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2de85753-9cec-4020-bdca-a2878b002f6a_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Petugas bandara mengatur warga yang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 di area luar Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Banyaknya calon penumpang pesawat terbang yang mengikuti tes cepat antigen tersebut membuat mereka harus tiba di bandara jauh sebelum waktu keberangkatan pesawat.

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah telah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN)  bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Pengawasan ketat perlu dilakukan agar aturan itu efektif mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.

Pengawasan ketat juga perlu dilakukan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.  Ini penting, terutama untuk mencegah penyebaran galur baru virus SARS-Cov-2, yakni B.1.1.529 atau  Omicron.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000