Larangan bagi aparatur sipil negara bepergian ke luar kota serta cuti pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan berjalan efektif apabila pemerintah melakukan pengawasan ketat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
Kompas/Yuniadhi Agung
Petugas bandara mengatur warga yang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 di area luar Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Banyaknya calon penumpang pesawat terbang yang mengikuti tes cepat antigen tersebut membuat mereka harus tiba di bandara jauh sebelum waktu keberangkatan pesawat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Pengawasan ketat perlu dilakukan agar aturan itu efektif mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.
Pengawasan ketat juga perlu dilakukan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia. Ini penting, terutama untuk mencegah penyebaran galur baru virus SARS-Cov-2, yakni B.1.1.529 atau Omicron.
Melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB Diah Natalisa, Senin (29/11/2021), menjelaskan, Kemenpan dan RB telah mengeluarkan ketentuan mengenai pembatasan berpergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur melalui SE Menteri PAN dan RB Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam SE Menpan RB 13/2021 diatur, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Karena itu, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Selanjutnya, SE Menpan RB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, surat edaran dikeluarkan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka menjalankan pekerjaan kedinasan diwajibkan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan presentasi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
”Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” tulis Tjahjo.
ASN yang bepergian ke luar daerah harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pejabat yang diberikan kewenangan dilarang memberikan cuti bagi ASN selama Natal dan Tahun Baru. Cuti hanya dapat diberikan untuk pegawai yang melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya. Pemberian cuti dilakukan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut diberikan hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Menanggapi larangan itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menegaskan, efektivitas pelaksanaan surat edaran bergantung pada pengawasan yang dilakukan. Sebab, pelanggar bisa berdalih surat edaran tersebut tidak berkekuatan hukum dan sifatnya hanya pengumuman. Apalagi, cuti dapat diberikan kepada pegawai dengan alasan tertentu.
Meskipun sudah dilarang, para pelanggar aturan juga sulit dihukum. Karena itu, perlu ketegasan dalam pengawasannya dengan dasar hukum yang jelas.
Tutup jalur masuk
Adapun untuk mencegah penyebaran Covid-19 setelah munculnya galur Omicron atau varian B.1.1.529, menurut Agus, perlu ada aturan tegas yang berkekuatan hukum. Seluruh pintu masuk ke wilayah Indonesia harus dijaga dengan ketat, baik oleh imigrasi maupun TNI.
Menurut Agus, Indonesia telah mengalami kondisi yang tidak stabil sampai dua kali akibat Covid-19. Salah satunya karena tidak ada larangan bagi warga China saat memasuki Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Begitu juga tidak ada larangan atau penjagaan ketat saat memasuki Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
AP PHOTO/JEROME DELAY, FILE
Penumpang mengantre untuk naik pesawat Air France ke Paris di Bandara OR Tambo di Johannesburg, Afrika Selatan, Jumat (26/11/2021). Saat ini diduga muncul varian baru Covid-19 yang sangat mudah menular. Para ilmuwan khawatir dengan munculnya varian Omicron yang pertama kali diidentifikasi di Afrika Selatan.
Bahkan, tambah Agus, orang bisa keluar-masuk melalui bandara tersebut dengan membayar dan cara lainnya. Jika hal itu terus terjadi, Indonesia harus siap-siap mengalami lonjakan penyebaran Covid-19 untuk ketiga kalinya.
”Semua pintu masuk harus ditutup. Kalau masih setengah-setengah atau bisa disogok, ya, percuma,” ujarnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 29 November 2021 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Dalam SE tersebut disebutkan, seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
TANGKAPAN LAYAR
Mayor Jenderal Suharyanto yang saat ini menjabat sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Presiden melantiknya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, warga negara asing (WNA), baik yang secara langsung maupun transit dari negara Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho dilarang masuk sementara ke wilayah Indonesia. WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari wilayah tersebut masih bisa memasuki wilayah Indonesia.
Meskipun demikian, mereka harus memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Mereka juga harus memenuhi kriteria sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.