logo Kompas.id
NusantaraLarangan Cuti Natal dan Tahun ...
Iklan

Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Dinilai Tidak Efektif

Selain melarang cuti selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah imbau masyarakat berada di rumah saja selama perayaan Tahun Baru. Namun, larangan ini dinilai tak efektif karena tempat wisata tetap buka.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jXM1SlqlWPBAAXgh-QeS4t61bl0=/1024x566/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F8fac019f-ae88-40f7-a948-95948dd22b66_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Lalu lintas di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/11/2021). Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah adalah larangan cuti pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Instruksi tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah adalah pelarangan cuti.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000