Demokrat Kubu Deli Serdang Masih Upayakan Langkah Hukum
Meski hakim PTUN Jakarta tak menerima gugatan agar Surat Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY dibatalkan, Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang meyakini masih terbuka upaya hukum lanjutan.
Oleh
Rini Kustiasih
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kisruh di tubuh Partai Demokrat belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, pihak penggugat ternyata masih menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang di bawah pimpinan Moeldoko menilai ada keganjilan dalam keluarnya putusan PTUN Jakarta itu kendati mereka tetap menghargai putusan majelis hakim. Kandasnya gugatan mereka di PTUN Jakarta dipandang sebagai sesuatu putusan yang belum mengikat.
”Tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” kata juru bicara DPP Partai Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021), di Jakarta.
Pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang di bawah pimpinan Moeldoko menilai ada keganjilan dalam keluarnya putusan PTUN Jakarta itu kendati mereka tetap menghargai putusan majelis hakim.
Dengan masa tenggang itu, menurut Rahmad, upaya hukum lanjutan masih terbuka untuk dilakukan oleh pihaknya. Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. ”Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finis. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata Rahmad.
Rahmad menerangkan, gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta ini adalah satu-satunya perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.
”Pak Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat asas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi. Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” ucapnya.
Menurut Rahmad, dengan melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, melainkan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Gugatan dengan amar NO itu berbeda dengan gugatan yang ditolak.
Gugatan disebut NO adalah jika obyek gugatan itu dipandang memiliki cacat formil yang melekat pada gugatan sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Adapun gugatan ditolak ialah apabila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
”Oleh karena gugatan kami dinyatakan NO oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, terbuka dua langkah hukum. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ucapnya.
Kubu Moeldoko juga menilai, putusan PTUN Jakarta itu ganjil. Pertama, substansi putusan yang mengatakan PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang majelis hakim sebagai perkara internal partai. Menurut Rahmad, hal ini tidak sesuai dengan materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang karena yang digugat ialah Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.
Kedua, kubu Moeldoko juga merasakan keganjilan karena putusan PTUN Jakarta itu diketahui lebih dulu oleh Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Putusan itu sudah dirilis kepada publik sejak Selasa pagi, sementara pihak Moeldoko belum mengetahui informasi tersebut. Dalam pernyataannya, Partai Demokrat kubu AHY menyebutkan, informasi mengenai putusan PTUN itu diperoleh dari website resmi Mahkamah Agung.
”Faktanya, tim kuasa hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA). Tim baru melihat pengumuman tersebut pada pukul 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
SK Menkumham tepat
Namun, secara terpisah, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan mengapresiasi putusan PTUN tersebut. Putusan itu dinilai sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva, mengatakan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Setelah gugatan kubu Moeldoko gugur di PTUN, Hamdan mengatakan, Partai Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
”Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” ucapnya (Kompas.id, 23/11/2021)
Setelah gugatan kubu Moeldoko gugur di PTUN, Hamdan mengatakan, Partai Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
Sebelumnya, pada 9 November 2021, MA juga menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat. MA menilai AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan, dan AD/ART juga tidak mengikat untuk umum sehingga obyek uji materi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
Obyek sengketa dalam perkara ini ialah AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat. Pemohon, yakni Muhammad Isnaini Widodo, pada pokoknya mendalilkan bahwa AD ART itu termasuk peraturan perundang-undangan. Alasannya, AD ART parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU No 2/2011 tentang parpol. Namun, MA tidak menerima permohonan uji materi tersebut.