Gugatan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ditolak Hakim PTUN Jakarta
Setelah gugatan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ditolak, Partai Demokrat pimpinan AHY masih akan menghadapi gugatan pembatalan SK Kongres V Partai Demokrat 2020.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Partai Demokrat kubu kongres luar biasa Deli Serdang yang menuntut majelis hakim membatalkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47 terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono pun mengapresiasi putusan itu, apalagi negara sudah mengakui keabsahan kepengurusan partai tersebut.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (23/11/2021), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Enrico Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Hal itu tertuang dalam putusan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.
”Mengadili menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 25 Juni lalu itu, Partai Demokrat kubu KLB Deli Sedang juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencabut Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH.UM.01.10-47 tanggal 31 Maret 2021 terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Kemudian menuntut agar majelis hakim mewajibkan Menkumham mengesahkan Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal 15 Maret 2021, dari kubu KLB Deli Serdang.
Adapun Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 tanggal 15 Maret 2021 itu memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.
Pertimbangan majelis sangat baik dan komprehensif serta memenuhi rasa keadilan. (Hamdan Zoelva)
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan putusan tersebut. Hamdan menjelaskan, PTUN mengabulkan eksepsi dari Menkumham dan DPP Partai Demokrat bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan itu. Alasannya, karena penggugat belum menggunakan mekanisme penyelesaian internal di partai. Menurut hakim PTUN, perselisihan parpol harus diselesaikan terlebih dahulu di internal partai baru bisa menempuh upaya melalui pengadilan.
”Menurut kami, pertimbangan majelis sangat baik dan komprehensif serta memenuhi rasa keadilan,” kata Hamdan.
Hamdan juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai memutus perkara sesuai hukum dan keadilan. Kemenangan itu, lanjutnya, menyempurnakan kemenangan Partai Demokrat atas uji materi di Mahkamah Agung dan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemenangan itu juga mengukuhkan kedudukan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY hasil Kongres V 2020. Kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat dianggap sah dan diakui oleh negara.
”Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat atas tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Pertimbangan hakim sangat memuaskan dan tidak bisa dibantah,” terang Hamdan.
Kemenangan itu juga mengukuhkan kedudukan Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY hasil Kongres V 2020.
Setelah gugatan Partai Demokrat kubu Deli Serdang tidak diterima PTUN, saat ini DPP Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan untuk membatalkan dua surat keputusan Menkumham terkait Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
”Kami berharap putusan PTUN ini, dan putusan MA atas uji materi AD/ART Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutus perkara nomor 154 yang sedang berproses hukum serupa di PTUN Jakarta,” ujar Hamdan.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, mengatakan, pada prinsipnya pemohon menghargai apa pun keputusan majelis hakim PTUN. Namun, saat ini pemohon belum bisa mengakses salinan putusan sehingga belum bisa mempelajari pertimbangan yang digunakan oleh majelis. Pertimbangan majelis penting untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kami masih menunggu salinan putusan secara resmi untuk kemudian memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar Rusdiansyah.