logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Banding Edhy Jadi...
Iklan

Putusan Banding Edhy Jadi Momentum Kebangkitan Penegakan Hukum

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada bekas Menteri Edhy Prabowo, atau lebih berat dari vonis majelis hakim Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy 5 tahun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KXcerEFTURoSG8pBNWWQRBj5VxU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F313858b0-cfbf-49a2-88e1-f966feca6572_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Ketegasan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo patut diikuti hakim-hakim lain, mulai dari lembaga peradilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Dengan begitu, semua hakim memiliki spirit yang sama untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, sekaligus mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun terhadap bekas Menteri Edhy Prabowo, atau lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pertengahan Juli 2021, yakni 5 tahun penjara. Bahaya korupsi terhadap sendi-sendi kedaulatan negara menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000