logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Terkait Tes PCR yang...
Iklan

Aturan Terkait Tes PCR yang Berubah-ubah Membingungkan Publik

Aturan terkait kewajiban tes PCR untuk perjalanan darat dan udara berubah-ubah dalam sepekan. Perubahan menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah, tak adanya perencanaan, dan minim partisipasi publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kigdIH8HdE2v_p_LEEMrISHrN4o=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fdc013f4c-13a4-437f-b55b-86354851207c_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pemeriksaan surat hasil tes Covid-19 milik calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (31/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Aturan pemerintah terkait dengan kewajiban tes usap reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) yang berubah-ubah dinilai membingungkan publik. Selain terlihat tidak adanya koordinasi di antara instansi pemerintah, kebijakan yang berubah-ubah itu juga menunjukkan perencanaan yang tidak matang dan minim partisipasi publik.

Kebijakan yang berubah-ubah itu salah satunya terlihat dari aturan kewajiban PCR untuk perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Awalnya, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 yang terbit pada 27 Oktober 2021, PCR diharuskan. Kemudian, terbit Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 pada 1 November 2021 yang mencabut syarat itu dan menggantinya dengan cukup tes antigen. Kemudian, terbit lagi SE Kemenhub No 94/2021 pada 2 November 2021 yang isinya menyesuaikan dengan instruksi Mendagri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000