logo Kompas.id
Politik & HukumKerja Legislasi Dikritik,...
Iklan

Kerja Legislasi Dikritik, tetapi Pengawasan DPR terhadap Penanganan Pandemi Diapresiasi

Formappi menyoroti cepatnya waktu pembahasan RUU yang mengindikasikan lemahnya partisipasi publik dalam prosesnya. Salah satunya ialah cepatnya penyelesaian RUU Cipta Kerja.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FBhPTdOPFIFZR-LXACAJPdQebfE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F690bf041-ba46-4e09-91da-586ba13cf697_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian anggota DPR yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pada rapat tersebut, antara lain, diputuskan tentang sejumlah RUU usul inisiatif Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, persetujuan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan pidato Ketua DPR tentang penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022. Selain itu, rapat tersebut juga menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.

JAKARTA, KOMPAS — Kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan mendapatkan sorotan tajam dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi. Kerja legislasi diberi nilai merah karena hanya 5 rancangan undang-undang dari 33 RUU Program Legislasi Nasional 2021 yang disahkan oleh DPR. Kendati demikian, apresiasi juga diberikan kepada kerja-kerja pengawasan DPR di dalam penanganan pandemi.

Direktur eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, dari lima RUU itu pun, semuanya  adalah usulan pemerintah, bukan DPR. Dalam kondisi ini, peran DPR sebagai pembentuk legislasi bisa dipertanyakan. Lima RUU yang disahkan itu ialah RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (21 September 2021); RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (7 September 2021); RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 (7 September 2021); RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 (7 Oktober 2021); dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000