logo Kompas.id
Politik & HukumKepatuhan pada Rekomendasi...
Iklan

Kepatuhan pada Rekomendasi Ombudsman Tunjukkan Moralitas Tinggi

Di luar negeri, lembaga negara yang dinilai Ombudsman melakukan malaadministrasi pasti akan mematuhi rekomendasi perbaikan yang diminta. Berbeda di Indonesia, masih banyak rekomendasi tak dipatuhi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QDprK2TupEXiikMplpkCvBMErMA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F319c87df-ad5b-490b-97b9-d4c205bf5f33_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Suasana di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia diharapkan makin bertaji sebagai lembaga pengawas instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, sayangnya, hasil rekomendasi Ombudsman masih banyak yang belum dipatuhi.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Mataram Galang Asmara dalam diskusi daring bertajuk ”13 Tahun UU 37/2008: Penguatan Peran Ombudsman dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Kamis (21/10/2021), mengatakan, mahkota dari Ombudsman RI (ORI) adalah kemandirian atau independensi lembaga. ORI tidak boleh dipengaruhi dan harus bebas dari campur tangan lembaga kekuasaan lain.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000