logo Kompas.id
OpiniMempertanyakan Kewenangan...
Iklan

Mempertanyakan Kewenangan Ombudsman

Tes wawasan kebangsaan dalam alih status pegawai KPK merupakan lingkup pelayanan administratif. Karena itu, Ombudsman berwenang memeriksa proses alih status pegawai KPK tersebut.

Oleh
ALAMSYAH SARAGIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FoKOqjC4CPLYnLod8twU9eFXm78=/1024x493/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210820-Ilustrasi-Mempertanyakan-Kewenangan-Ombudsman_1629469501.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Pernyataan bahwa Ombudsman RI tak berwenang memeriksa proses alih status pegawai KPK mulai mencuat setelah Ombudsman RI menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) alih status pegawai KPK. Penyampaian hasil temuan, pendapat, dan tindakan korektif kepada publik merupakan bagian dari akuntabilitas Ombudsman RI agar publik dapat mengawasi Ombudsman RI.

Keberatan pada dasarnya merupakan hal yang telah diatur melalui Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2021. Salah satu keberatan KPK adalah mengenai kewenangan Ombudsman. Memang terasa janggal ketika KPK baru menyampaikan keberatan tentang kewenangan Ombudsman setelah pemeriksaan selesai. Sejak awal KPK mengikuti semua proses, bahkan menandatangani semua berita acara pemeriksaan. Wajar jika akal sehat publik terganggu.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000