logo Kompas.id
OpiniOmbudsman dan Hal-hal yang...
Iklan

Ombudsman dan Hal-hal yang Belum Selesai

Tantangan strategis layanan di masa pandemi, transformasi digital, dan hadirnya omnibus Cipta Kerja disadari sebagai ”the game changers” baru yang mengubah lanskap dan langgam kerja Ombudsman RI.

Oleh
ROBERT NA ENDI JAWENG
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d_hqfJRWGAc8EzMXW3IYitt7ZPU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211017-Opini-Digital-1_1634478036.jpg
Kompas

Heryunanto

Tugas utama pemerintah adalah mengadministrasikan keadilan. Terhadap tugas ini, Ombudsman RI atau ORI dibentuk untuk mengawasi aparat negara atas malaadministrasi pelayanan publik dan memastikan tegaknya keadilan administratif bagi warga negara.

Konstatasi demikian menjadi alas di atas mana semua konsepsi dan regulasi lalu diletakkan. ORI yang mengalami evolusi kelembagaan dari komisi independen (2000-2008) menjadi lembaga negara (2008-sekarang) dibekali mandat dan otoritas kuat. Penyelenggara negara yang memiliki kesadaran hukum dan keutamaan etis yang jernih niscaya bergetar mata batin dan sikap profesionalnya saat membaca isi UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000