Pemerintah Janjikan Ibu Kota Negara Baru Menjadi Kota Masa Depan
Pemerintah akhirnya menyerahkan RUU Ibu Kota Negara kepada DPR, Rabu (29/9/2021). DPR ingatkan pemerintah agar menyosialisasikan secara masif pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Persiapan juga harus matang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menyerahkan RUU Ibu Kota Negara kepada DPR, Rabu (29/9/2021). Hal ini menjadi babak baru dalam rencana pemindahan ibu kota negara yang telah diwacanakan Presiden Joko Widodo sejak dua tahun lalu. DPR mengingatkan pemerintah agar melakukan sosialisasi masif kepada publik atas rencana itu.
Draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) beserta surat presiden (surpres) yang meminta agar RUU itu dibahas dengan DPR, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta. Draf RUU IKN beserta supres diterima Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Suharso mengatakan, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri atas sembilan bab yang berisi 34 pasal disertai naskah akademik. RUU IKN telah disusun mengikuti kaidah penyusunan sebuah RUU sebagaimana dimuat dalam naskah akademik. Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari IKN, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan, tahap pembangunan, tahap pemindahan, dan pembiayaannya.
”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” katanya.
Pembangunan IKN, lanjut Suharso, bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu pendek kurang dari empat tahun, tetapi dilakukan secara bertahap. Saat ini, pembangunannya sudah dimulai di daerah-daerah sekitar Kalimantan Timur yang bersifat infrastruktur logistik guna menunjang IKN yang akan datang. ”Targetnya lebih cepat lebih baik,” ucapnya.
Pratikno mengatakan, mimpi besarnya dari IKN bukan sekadar memindahkan ibu kota, melainkan membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia. ”Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi seklaigus motor kemajuan Indonesia ke depan,” katanya.
Publik, lanjutnya, jangan membayangkan IKN hanya merupakan kantor pemerintahan saja. Menurut dia, IKN adalah sebuah kota baru, kota masa depan yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat, sekaligus menjadi motor katalis kemajuan Indonesia.
Puan mengatakan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan IKN. Pemindahan IKN pun juga dilakukan oleh beberapa negara, seperti Australia yang memindahkan IKN dari Melbourne ke Canberra, India dari Delhi ke New Delhi, serta Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
Menurut dia, rencana pemindahan IKN sudah lama direncanakan. Pemikiran tentang pemindahan IKN ke tempat yang lebih baik bahkan sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Soekarno. Pemindahan IKN mesti berada di tempat yang lebih baik dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.
”Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan IKN adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan IKN yang meliputi aspek regulasi sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR,” ujarnya.
Sosialisasi secara komprehensif, lanjut Puan, harus dilakukan secara masif. Publik perlu mengetahui pemindahan IKN dari berbagai sisi, antara lain ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, tahapan serta skema pembiayaannya. RUU IKN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk IKN yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.
”DPR dipastikan akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat. RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR, melainkan juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap barang milik negara (BMN). Sebab, aset IKN di Jakarta yang bernilai ribuan triliun rupiah mesti tetap berfungsi, bermanfaat, dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.
Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia mencontohkan keberadaan gedung DPR yang harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah ke tempat yang baru.
”Sekarang di (gedung) DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun. Apakah nanti dari tempat, lokasi, serta secara fungsi gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan lebih bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” katanya.