Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bertemu dengan Penyidik KPK Robin Sebanyak Tiga Kali
Sejak Februari 2020, bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut sudah meminta bantuan untuk dipertemukan dengan penyidik KPK. Permintaan itu ia sampaikan kepada salah seorang anggota polisi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebutkan pertama kali meminta Ajun Komisaris Agus Supriyadi agar diperkenalkan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2020. Agus sempat menduga permintaan itu berkaitan dengan pengurusan perkara Azis yang tengah ditangani KPK.
Keterangan itu disampaikan Agus Supriyadi yang hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Agus.
Pertemuan Agus dengan Azis berawal di Papua ketika Azis sedang melakukan kunjungan kerja. Dalam persidangan, tidak dijelaskan tanggal pertemuan tersebut. Namun, saat itu, Azis sedang menjabat Ketua Komisi III, sementara Agus sebagai Kanit Tipikor Papua. Mereka pun berkenalan dan bertukar nomor telepon.
Kemudian, pada Februari 2020, mereka bertemu di rumah Azis. Dalam pertemuan itu, Azis mulai bertanya kepada Agus apakah memiliki teman di KPK. Agus menjawab, ada.
”Beliau (Azis), kan, minta dikenalkan. Ada leting (teman angkatan) saya (di Akademi Kepolisian) yang bertugas di KPK, Soni dan Bisma. Mereka penyidik KPK,” ucap Agus.
Setelah itu, Agus mencoba menghubungi kedua temannya tersebut, tetapi ternyata keduanya sibuk. Agus pun menghubungi Stepanus Robin Pattuju, yuniornya di Akpol, dan mengajaknya untuk bertemu Azis. Robin bersedia.
Jaksa pada KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, mencoba mengonfirmasi kembali keterangan Agus yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Agus menerangkan, pertemuan antara Azis dan Robin merupakan inisiatifnya sendiri. Dalam pemahaman Agus saat itu, alasan Azis bertanya mengenai temannya di KPK kemungkinan berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK yang mungkin terkait dengan Azis.
”Benar, itu pemahaman saya,” ucap Agus mengonfirmasi BAP tersebut.
Pertemuan antara Agus, Robin, dan Azis di Jakarta terjadi sebanyak tiga kali, yakni Februari, April, dan Mei 2020. Pertemuan pertama di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan kedua dan ketiga di rumah pribadi Azis.
Pertemuan
Pertemuan antara Agus, Robin, dan Azis di Jakarta terjadi sebanyak tiga kali, yakni Februari, April, dan Mei 2020. Pertemuan pertama di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan kedua dan ketiga di rumah pribadi Azis.
Setiap pertemuan tersebut, Agus mengaku, pembahasan hanya seputar kondisi keluarga serta pekerjaan. Ia menambahkan, sejak pertemuan pertama, Robin dan Azis sudah bertukar nomor telepon. Namun, ia tidak mengetahui tujuan keduanya bertukar nomor telepon.
Pertemuan lain di antara ketiganya juga pernah terjadi di Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada April 2020. Sebelumnya, Azis tengah melakukan kunjungan kerja dan beristirahat di sebuah hotel. Agus yang mengetahui kedatangan Azis langsung menghubungi Robin untuk menemaninya menemui Azis.
Robin datang pukul 23.00 dan langsung diminta istirahat di kamar yang telah disiapkan. Agus tidak mengetahui apakah saat itu Robin mengadakan pertemuan dengan Azis. Namun, yang ia ketahui, pertemuan baru terjadi saat sarapan di hotel. Pertemuan tersebut pun hanya membahas seputar pekerjaan.
Mendengar keterangan Agus, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mendalami apakah Agus mengetahui pembicaraan antara Robin dan Azis. Namun, Agus mengaku tidak tahu. Begitu pula, Agus mengaku tidak tahu saat ditanya soal apakah ada pertemuan lain antara Robin dan Azis di hotel.
Etika profesi
Mendengar keterangan Agus, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mendalami apakah Agus mengetahui pembicaraan antara Robin dan Azis. Namun, Agus mengaku tidak tahu. Begitu pula, Agus mengaku tidak tahu saat ditanya soal apakah ada pertemuan lain antara Robin dan Azis di hotel.
”Keterangan saksi boleh-boleh saja, tetapi keterangan ini dinilai,” kata Djuyamto.
Dalam pendalamannya, Djuyamto juga mempertanyakan apakah Agus tidak curiga dan bertanya lebih dalam kepada Azis terkait keinginannya dikenalkan dengan penyidik KPK. Namun, Agus mengaku, saat itu ia tidak bertanya-tanya lebih dalam kepada Azis.
Selain itu, hakim anggota, Jaini Bashir, juga ikut mencecar Agus. Menurut dia, seharusnya sebagai polisi, Agus mengetahui bahwa seorang penegak hukum tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang beperkara. Namun, sebaliknya, Agus terlihat getol ingin mempertemukan Azis dengan penyidik KPK, yang merupakan temannya.
”Kenapa Saudara mengenalkan, padahal di profesi Saudara, di polisi saja, dilarang, kenapa? Mengenalkan seorang yang calon tersangka ke penyidik, seharusnya, kan, Saudara punya pikiran, ini ada sesuatu dan tidak boleh. Seharusnya itu sudah terbaca?” kata Jaini.
Namun, lagi-lagi Agus menganggapnya bantuan kepada Azis untuk mencari penyidik karena faktor kedekatan. Ia menganggap Azis sudah seperti keluarga.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Robin menyampaikan bahwa seingatnya pertemuan dengan Azis terjadi pada Desember 2019, bukan Februari 2020.