KPK Tahan Azis, Golkar Segera Proses Penggantian Wakil Ketua DPR
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah dan menahannya. Golkar menghargai proses hukum di KPK.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (25/9/2021) dini hari menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai tersangka sekaligus menahannya. Azis diduga terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah. Terkait hal itu, Partai Golkar segera memproses penggantian Azis dari posisi wakil ketua DPR.
Azis dijemput oleh penyidik KPK pada Jumat malam di rumahnya di Jakarta Selatan. Sebelum dibawa ke KPK, Azis terlebih dahulu menjalani tes antigen. Hasilnya, nonreaktif Covid-19. Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.10. Ia tak merespons pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Azis semula dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat. Namun, ia tak hadir. Azis mengirim surat ke KPK bahwa ia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri. Dalam surat tertanggal 23 September 2021, Azis meminta permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 4 Oktober pagi.
Dalam keterangan pers, Sabtu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan ke penyidikan perkara yang diduga melibatkan Azis.
"Kami sampaikan bahwa KPK telah (menetapkan) AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli.
Azis, diduga memberikan uang untuk pengurusan perkara kepada bekas penyidik KP Stephanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.
Firli menyebut Azis ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021-13 November 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Saat dihubungi, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pada prinsipnya Golkar merespons positif semua langkah yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus berkenaan dengan Azis. Golkar menghargai semua proses hukum yang berjalan di KPK.
Penjemputan yang dilakukan KPK kepada Azis menunjukkan keterangan Azis sangat dibutuhkan KPK. Golkar berharap Azis bisa memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan kesempatan Azis untuk memberi keterangan yang diketahui tentang pidana yang dialamatkan padanya.
Penggantian
Setelah Azis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, lanjut Supriansa, sesuai mekanisme partai, Golkar akan melakukan penggantian posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR. Adapun, terkait keanggotaannya sebagai kader Golkar, keputusan akan diambil setelah kasus yang menimpa Azis berkekuatan hukum tetap.
"Golkar akan melakukan rapat di bawah pimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang nantinya dibicarakan tentang proses pergantian pak Azis di DPR jika statusnya jadi tersangka," tutur Supriansa.
Soal kemungkinan Azis diganti seandainya ia ditetapkan tersangka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal itu akan diserahkan kepada partai politik. "Nanti kami serahkan kepada partai kalau memang ada penggantian itu," kata Dasco.
Dia mengaku baru mengetahui perkembangan kasus Azis Syamsuddin dari pemberitaan di media massa. Ia mengatakan DPR akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. "Kami serahkan persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku. Jangan berandai-andai," ucapnya.
Marwah lembaga
Dalam berkas dakwaan bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, disebutkan, sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin untuk mengamankan kasus yang melibatkan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado yang tengah dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin bersama seorang lainnya, Maskur, disebut menerima uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS dari keduanya. Namun, Robin membantah telah menerima uang dari Azis (Kompas 14/9/2021).
Pada Rabu (9/6), Azis juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka M Syahrial, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. Dalam berkas dakwaan Robin, Azis disebut mengenalkan Robin kepada Syahrial, sekitar Oktober 2020. Syahrial meminta bantuan pada Robin agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tak naik ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syahrial terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara. Nama Azis kembali disebutkan di berkas dakwaan Robin dalam upaya narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengurus asetnya yang disita KPK dan upaya hukum peninjauan kembali yang diajukanya. Sekitar Oktober 2020, Robin disebut dikenalkan kepada Rita oleh Azis.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional Firman Noor mengatakan, marwah dan kehormatan lembaga sepertinya tak melekat kepada diri sejumlah pejabat dan petinggi negara, sehingga mereka melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga yang dipimpinnya. Terlebih lagi jika tindakan itu terkait dengan dugaan korupsi atau suap, yang selama ini menjadi musuh terbesar bangsa.
“Ini sekali lagi menunjukkan bahwa yang menjadi prioritas mereka pada akhirnya ialah kepentingan sesaat jangka pendek, entah itu untuk individual atau kelompoknya,” kata Firman.