Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digugat oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Kali ini gugatan pra-peradilan dilayangkan tersangka kasus suap pemeriksaan pajak 2016 dan 2017.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Terhadap gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diakses Kompas, Jumat (16/7/2021), gugatan Angin didaftarkan pada Jumat ini dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL. Adapun sidang pertama akan digelar pada Senin (19/7/2021) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan pra-peradilan oleh pemohon.
Di dalam petitum, Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap pajak tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya dalam kasus ini, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Untuk itu, PN diminta memerintahkan kepada KPK agar membebaskan dirinya dan mengeluarkannya dari tahanan.
”Mengabulkan permohonan pra-peradilan ini untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari petitum Angin.
Masih dikutip dari petitum tersebut, Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dimuat dalam berita acara penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Terkait kasus suap pajak ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kantor Bank Panin di Jakarta. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya, seperti kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan dan PT Gunung Madu Plantation di Lampung.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak; serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
Akan dihadapi
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Angin.
Secara umum, materi gugatan Angin meliputi penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. KPK, lanjut Ipi, tentu siap menghadapi gugatan pra-peradilan tersebut.
”KPK melalui biro hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan pra-peradilan dimaksud,” ucap Ipi.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak atau perusahaan terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.