Pengunjung Pengadilan Wajib Tes Antigen Selama PPKM Darurat
Selama PPKM darurat, pengadilan di Jawa dan Bali diimbau prioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tak bisa ditunda. Majelis hakim hingga jaksa yang tetap harus hadir di ruang sidang diwajibkan ”swab” antigen.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengimbau pengadilan di Jawa dan Bali memprioritaskan persidangan daring untuk perkara yang tidak bisa ditunda selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
Karena majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum harus tetap hadir di ruangan sidang saat sidang daring, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu dengan terlebih dahulu melakuan tes usap swab antigen. Aturan ini juga berlaku untuk semua pengunjung pengadilan selama PPKM.
Imbauan terkait dengan PPKM darurat itu disampaikan melalui video di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung, Rabu (7/7/2021). Syarifuddin menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan yang berada di Jawa dan Bali agar selama PPKM darurat menerapkan persidangan daring.
Persidangan daring bisa diprioritaskan untuk perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya karena masa tahanan terdakwa habis, atau karena ada kendala teknis lainnya. Pemberlakuan sidang daring itu mengacu pada ketentuan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, ataupun Perma No 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Untuk perkara perdata, diminta diprioritaskan sidang elektronik (e-court).
”Dalam hal persidangan tidak mungkin dilakukan secara daring karena ada kendala jaringan dan atau kendala teknis lainnya. Maka, pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Syarifuddin.
Meskipun disebut sidang daring, baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum yang menangani perkara pidana tetap harus hadir fisik di ruangan sidang.
Protokol ketat yang dimaksud ialah pelaksanaan persidangan selama PPKM darurat dilakukan dengan melaksanakan tes usap swab antigen kepada para pengunjung persidangan, baik hakim, panitera, pegawai pengadilan, jaksa, terdakwa, kuasa hukum, maupun media. Tes usap swab antigen dilakukan paling lambat 24 jam sebelum persidangan digelar.
Meskipun disebut sidang daring, baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum yang menangani perkara pidana tetap harus hadir fisik di ruangan sidang. Hanya terdakwa yang mengikuti sidang dari tahanan didampingi perwakilan dari tim kuasa hukum. MA tidak memperbolehkan majelis hakim bersidang di luar pengadilan.
Alhasil, meski sidang daring, masih banyak pihak lain yang dilibatkan untuk menyokong pelaksanaan sidang di pengadilan. Hal itu seperti panitera pengganti, ataupun pegawai teknis di pengadilan.
Dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, Ketua PN Jakpus telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan imbauan tersebut. PN Jakpus berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) No 7/2021 tentang penerapan PPKM darurat di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali.
Persidangan di PN Jakpus akan ditunda selama masa PPKM darurat. Namun, untuk terdakwa yang masa tahanan segera berakhir, persidangannya tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Persidangan di PN Jakpus akan ditunda selama masa PPKM darurat. Namun, untuk terdakwa yang masa tahanan segera berakhir, persidangannya tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
”Sesuai arahan dari Ketua MA, semua pengunjung dan pegawai yang bekerja dari kantor akan di-swab antigen sebelum masuk ke PN Jakpus selama PPKM darurat untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Bambang.
Selain itu, PN Jakpus juga mengubah jam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). PTSP hanya dibuka pada Senin-Kamis pukul 09.00-12.00. Adapun pada Jumat dilayani dari pukul 09.00- hingga 11.30. Khusus layanan upaya hukum tetap dilayani pada jam kantor.
”Aturan itu berlaku sejak 7 Juli hingga 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi lagi sesuai perkembangan situasi,” kata Bambang.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan SEMA No 7/2021 tentang penerapan PPKM darurat di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Dalam SEMA itu, hakim dan aparat pengadilan yang bertugas di wilayan Jawa-Bali dengan status level 3 dan 4 berdasarkan Instruksi Mendagri No 15/2021 melaksanakan pula kerja work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 25 persen dari keseluruhan hakim dan aparat pengadilan.
Pengadilan juga diminta menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di lokasi tertentu dan perjalanan ke luar kota, baik dinas maupun nondinas selama periode PPKM darurat, kecuali yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja. Para pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap hakim atau aparat yang menjalankan pola kerja WFO.