Sembilan Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Yogya Ditutup Sementara
Sebanyak 6 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta positif Covid-19 berdasar tes antigen. Akibat adanya sembilan orang yang positif itu, kantor PN Yogyakarta ditutup sementara.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 6 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen. Akibatnya, sidang sejumlah perkara harus ditunda karena Kantor PN Yogyakarta ditutup sementara.
”Awalnya ada seorang hakim swab antigen mandiri, dan hasilnya positif. Beliau dinyatakan positif tanggal 9 Februari,” kata Nuryanto dari Bagian Humas PN Yogyakarta saat dihubungi, Senin (15/2/2021), di Yogyakarta.
Nuryanto menjelaskan, setelah itu, para hakim, panitera, dan pegawai lain di PN Yogyakarta lalu menjalani tes yang sama. Hasilnya, 5 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 pegawai juga dinyatakan positif Covid-19.
Sebanyak sembilan orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu kemudian diminta menjalani isolasi mandiri karena tidak mengalami gejala serius. Delapan di antaranya isolasi mandiri di rumah. Sementara seorang panitia pengganti diisolasi di Asrama Haji Yogyakarta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Tidak ada yang dirawat di rumah sakit. Semoga semuanya segera pulih,” kata Nuryanto. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan sumber penularan Covid-19 di PN Yogyakarta itu.
Nuryanto memaparkan, sesudah kejadian ini, kantor PN Yogyakarta ditutup sementara untuk mencegah penularan lebih luas. Penutupan awalnya dilakukan pada 10-11 Februari 2021. Namun, kemudian diperpanjang pada 15-19 Februari. Selama penutupan sementara itu, sebagian besar pelayanan di PN Yogyakarta dihentikan.
Menurut Nuryanto, saat penutupan sementara, PN Yogyakarta hanya melayani pengajuan upaya hukum, seperti banding dan kasasi serta pengajuan perpanjangan penahanan. Dua layanan itu tetap dibuka karena upaya hukum dan perpanjangan penahanan dibatasi waktu.
”Kami hanya melayani yang sangat urgen, seperti upaya hukum dan terkait penahanan. Kalau yang lain, sementara tidak dilayani dulu,” ujar Nuryanto.
Mayoritas sidang di PN Yogyakarta juga ditunda. Nuryanto menyebut, jumlah sidang yang ditunda itu bisa mencapai puluhan. Meski begitu, masih ada sejumlah sidang yang tetap digelar. Alasannya, ada beberapa perkara yang sidangnya tidak bisa ditunda karena masa penahanan terdakwa hampir habis.
”Untuk perkara pidana yang tidak mendesak, kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk ditunda dulu. Kalau untuk perkara perdata, sepanjang ada nomor telepon para pihak yang bisa dihubungi, kami minta ditunda dulu. Kami berusaha semaksimal mungkin tidak melakukan proses persidangan dulu sepanjang masih bisa ditunda,” ungkap Nuryanto.
Kami hanya melayani yang sangat urgen, seperti upaya hukum dan terkait penahanan. Kalau yang lain, sementara tidak dilayani dulu.
Sidang daring
Nuryanto menyatakan, sidang sejumlah perkara yang tidak bisa ditunda itu digelar secara daring. Meski begitu, majelis hakim yang memimpin persidangan dan panitera pengadilan tetap harus hadir di kantor PN Yogyakarta. Sementara itu, para terdakwa bisa mengikuti sidang secara daring dari tempat penahanan mereka, misalnya rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau kantor kepolisian.
Adapun jaksa penuntut umum serta saksi mengikuti sidang secara daring dari kantor kejaksaan. Sementara penasihat hukum mengikuti sidang bersama terdakwa dari tempat penahanan atau dari kantor kejaksaan.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan, komposisi majelis hakim yang menangani suatu perkara sebaiknya segera diubah apabila ada hakim yang dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang positif Covid-19 sebaiknya diganti hakim yang sehat sehingga proses persidangan tetap bisa berjalan.
”Menjadi tugas ketua PN untuk mengganti majelis hakim yang terkena Covid-19,” kata Baharuddin.
Baharuddin juga mengingatkan, untuk perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya hampir habis, proses sidang harus tetap dilakukan. Sebab, apabila sidang belum selesai saat masa penahanan terdakwa habis, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
”Kalau terdakwa belum divonis, tetapi masa penahanannya sudah berakhir, dia harus bebas demi hukum,” ujarnya.