logo Kompas.id
Politik & HukumPenularan Covid-19 di...
Iklan

Penularan Covid-19 di Pengadilan Meluas, Regulasi Sidang Virtual Dibutuhkan

Penyebaran Covid-19 di kalangan hakim dan pegawai pengadilan negeri cenderung meluas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung diharapkan mempercepat penyusunan perma tentang persidangan virtual.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NXzZSlex14S2NxBc9fGAUA1cKdM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fd1fdf8be-4621-4d24-a326-f95819f3c602_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penularan Covid-19 di pengadilan negeri meluas. Sejumlah pengadilan menghentikan pelayanan sementara karena hakim maupun pegawai terpapar Covid-19. Regulasi mengenai persidangan pidana virtual diharapkan segera selesai sebagai langkah mitigasi penularan di lingkungan peradilan.

Di Pengadilan Negeri Medan dilaporkan, ada 14 hakim dan 25 pegawai positif Covid-19. Seorang hakim yang sebelumnya meninggal dalam kondisi suspek Covid-19 dinyatakan positif. Pelayanan dihentikan sementara pada 4-11 September (Kompas.id, 4/9/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000