PPKM Mikro di DIY, Keluar-Masuk Zona Merah Maksimal Pukul 20.00
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Selasa (9/2/2021). Selama PPKM mikro, keluar-masuk wilayah RT yang masuk zona merah dibatasi maksimal pukul 20.00.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Aktivitas keluar-masuk di rukun tetangga zona merah Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dibatasi maksimal pukul 20.00 selama pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Aturan lebih ketat akan diterapkan apabila setelahnya kasus penularan Covid-19 ternyata masih saja tinggi.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021). Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (8/2/2021).
PPKM mikro di DIY dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi hingga tingkat RT. Nantinya, wilayah RT di DIY akan dikelompokkan dalam empat zona berdasarkan jumlah kasus Covid-19.
RT yang tak memiliki kasus Covid-19 masuk zona hijau. Sementara RT yang memiliki 1-5 rumah dengan kasus Covid-19 selama tujuh hari terakhir masuk zona kuning.
Selain itu, ada zona oranye untuk RT dengan 6-10 rumah kasus Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Sementara RT yang mempunyai lebih dari 10 rumah dengan kasus Covid-19 selama tujuh hari terakhir ditetapkan sebagai zona merah.
Berdasarkan instruksi itu, RT di zona hijau harus melakukan pengawasan aktif, pengetesan bagi semua terduga Covid-19, serta pemantauan kasus secara rutin. Perlakuan di zona kuning, oranye, dan merah lebih ketat.
Mereka harus menemukan kasus terduga Covid-19, pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Khusus di zona oranye dan merah juga mesti dilakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum lain, kecuali sektor esensial.
Bahkan, kerumunan lebih dari tiga orang serta pembatasan aktivitas keluar-masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 wajib diterapkan di zona merah. Di zona merah, kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi memunculkan penularan Covid-19 juga mesti ditiadakan.
Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, PPKM mikro dilaksanakan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di DIY. Sultan menyebut, saat ini, sebagian besar penularan Covid-19 di DIY terjadi pada level tetangga dan keluarga. Oleh karena itu, pembatasan kegiatan masyarakat pada wilayah mikro menjadi sangat penting untuk mengendalikan penularan yang terjadi.
”Ini untuk memotong penularan karena (penularannya) ada di keluarga dan tetangga. Jadi, kalau tidak ada pembatasan di RT/RW, ya, berat,” ujar Sultan, Senin siang, di Yogyakarta.
Selama pelaksanaan PPKM mikro, Sultan mengimbau masyarakat di DIY untuk mengurangi mobilitas. Warga juga diminta tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Tujuannya, agar jumlah kasus Covid-19 di DIY bisa turun signifikan saat kebijakan ini diterapkan selama dua minggu.
”Nanti, kalau dua minggu turunnya kasus makin banyak, kemungkinan kebebasan itu akan makin besar. Tapi, kalau (jumlah kasus) makin tinggi, ya, harus kita ketatkan,” ujar Sultan HB X yang juga Raja Keraton Yogyakarta ini.
Data zonasi
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hingga Senin ini, pihaknya belum memiliki data zonasi setiap RT yang ada di DIY. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan berapa banyak RT di DIY yang tergolong zona merah. Pendataan zonasi itu akan dilakukan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Ketua RT.
”Zonasi itu akan ditetapkan bupati dan wali kota atas usulan ketua RT melalui desa atau kelurahan. Data zonasi itu dinamis dan yang paling tahu adalah ketua RT setempat,” kata Kadarmanta.
Kadarmanta menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan. Anggaran untuk pengoperasian posko di desa akan diambil dari dana desa dan anggaran desa. Sementara anggaran untuk posko di kelurahan diambil dari APBD kabupaten/kota.
”Setiap desa dan kelurahan wajib memiliki posko ini. Selama ini, desa dan kelurahan juga sudah punya satgas Covid-19. Jadi, tinggal mengaktifkan itu saja,” ujarnya.
Selain PPKM mikro di wilayah RT, instruksi gubernur juga mengatur PPKM di kabupaten/kota. Beberapa hal di antaranya adalah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan persentase 50 persen dari total pegawai sehingga pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) hanya 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Bentuk pembatasan lainnya adalah kegiatan makan minum di tempat untuk restoran dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Adapun penggunaan tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.