Sidang daring yang digelar selama pandemi Covid-19 dipantau juga oleh Ombudsman RI. Hasil penilaian, potensi malaadministrasi berupa penundaan berlarut-larut persidangan selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI DAN EDNA C PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi berupa penundaan berlarut-larut persidangan selama pandemi Covid-19 yang digelar virtual di 16 pengadilan negeri. Hasil pemeriksaan cepat (rapid assessment) Ombudsman menunjukkan, persidangan masih tetap dapat digelar meskipun masih ada kendala teknis.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/6/2020), mengatakan, beberapa yang disoroti Ombudsman adalah standardisasi sarana dan prasarana sidang daring yang berbeda di pengadilan. Kualitas tenaga teknologi informasi juga perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan sidang daring.
Berbagai kendala teknis itu membuat ketidakjelasan waktu sidang karena harus menunggu persiapan perangkat telekonferensi. Jaringan internet yang kurang stabil juga mengganggu proses sidang. (Adrianus Meliala)
Kemampuan hakim, tambah Adrianus, juga masih terbatas dalam penguasaan teknologi. Koordinasi selama sidang daring dinilai juga masih kurang baik sehingga dikhawatirkan keterangan yang diberikan saksi ada di bawah tekanan atau keterangan dusta. ”Berbagai kendala teknis itu membuat ketidakjelasan waktu sidang karena harus menunggu persiapan perangkat telekonferensi. Jaringan internet yang kurang stabil juga mengganggu proses sidang,” kata Adrianus.
Dari 16 pengadilan negeri yang diperiksa selama Covid-19, lanjut Adrianus, masih ada sekitar 56 persen atau sembilan pengadilan negeri yang menghadirkan saksi saat sidang pidana. Sejumlah pengadilan juga tak bisa memutuskan sidang dengan agenda mendengarkan saksi secara daring. Hal itu karena majelis hakim meminta persetujuan saksi terlebih dahulu memberikan keterangan virtual atau tidak. Jika tak setuju, pengadilan tak bisa memaksa.
Menurut Adrianus, selama Covid-19, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawah. Salah satunya terkait persidangan daring atau e-litigasi perkara pidana. Namun, karena belum ada regulasi turunannya , kualitas sidang daring masih jauh dari harapan.
Ombudsman mengapresiasi langkah sejumlah pengadilan negeri yang cukup baik menerapkan protokol kesehatan untuk mematikan wabah Covid-19. (Muhammad Pramulya Kurniawan)
Asisten Analisis Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Muhammad Pramulya Kurniawan menambahkan, Ombudsman mengapresiasi langkah sejumlah pengadilan negeri yang cukup baik menerapkan protokol kesehatan untuk mematikan wabah Covid-19.
Sementara itu, Hairansyah, Wakil Ketua Komnas HAM, saat konferensi pers ”Catatan Penegakan HAM: Peta dan Tipologi Permasalahannya”, menyatakan, banyaknya pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran HAM oleh negara menunjukkan perlunya perbaikan sistem hukum, terutama peradilan pidana.