Konflik Demokrat Berlanjut, Kubu Moeldoko Minta PTUN Jakarta Sahkan KLB Deli Serdang
Perseteruan kepengurusan Partai Demokrat masih berlanjut. Setelah ditolak Kemenkumham, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat kubu kongres luar biasa Deli Serdang meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengesahkan hasil KLB yang salah satu hasilnya memutuskan Moelkodo sebagai ketua umum. Pengajuan gugatan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Moeldoko pada hukum karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memutuskan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pengurus yang sah dan diakui pemerintah.
Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, di Jakarta, Jumat (25/6/2021), mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. Gugatan telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam KLB Deli Serdang adalah mengesahkan dan menetapkan Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara Jhonni Allen Marbun ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.
”Ini adalah upaya hukum pertama yang kami lakukan setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami ingin agar kepengurusan hasil KLB Deli Serdang diakui negara melalui gugatan ke PTUN Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya pada 31 Maret lalu, Kemenkumham telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap semua kelengkapan dokumen fisik menunjukkan kubu Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan.
Kemenkumham menemukan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain, kehadiran perwakilan dewan perwakilan daerah (DPD) dan dewan perwakilan cabang (DPC) yang tanpa mandat dari ketua DPD dan ketua DPC.
Rusdiansyah menuturkan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang harus disahkan karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus partai di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi. KLB juga dilakukan secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2015. Selanjutnya, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Demokrat di daerah-daerah.
”Saya harap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan obyektif dengan putusan memenangkan KLB Deli Serdang karena keputusan di KLB dihasilkan dari forum yang demokratis dan sesuai konstitusi Partai Demokrat,” ucapnya.
Menanggapi gugatan itu, Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan, gugatan tersebut tidak pantas diajukan. Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan semestinya fokus membantu Presiden Joko Widodo untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak Maret 2020 lalu.
”Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara untuk ambisi politik pribadinya,” kata Herzaky.
Ia melanjutkan, gugatan itu juga menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum sekaligus tidak kompaknya para pembantu Presiden. Gugatan juga dinilai akan menghabiskan waktu dan sumber daya pengadilan karena dasar hukum yang diajukan tidak jelas. Sementara itu, masih banyak kasus lain yang lebih penting dan genting belum diselesaikan.
Herzaky juga prihatin terhadap gugatan yang masih mengatasnamakan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Sebab, pada Maret 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang sah.
”Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” kata Herzaky.