logo Kompas.id
Politik & HukumPeradilan Independen untuk...
Iklan

Peradilan Independen untuk Cegah Penyalahgunaan Pasal Penghinaan Presiden

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan KUHP di satu sisi dikhawatirkan bisa digunakan membungkam kritik. Di sisi lain, pasal ini dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IsDmai_tdcZe7qpAQ3cu4b2AkeU=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_9851913_6_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ibu Mursida (kiri), ibu dari Muhammad Arsad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, bersalaman dengan Presiden di depan Kantor Presiden, Jakarta didampingi suaminya Syafrudin (kedua dari kiri), Sabtu (1/11/2014). Mursidah datang meminta maaf kepada Presiden Jokowi. Arsad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar parodi Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sedang beradegan asusila.

JAKARTA, KOMPAS — Beragam rumusan pasal penghinaan Presiden dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana dinilai tidak dapat menutup celah pembungkaman kritik dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, dibutuhkan peradilan yang independen untuk menjamin penafsiran hakim dalam membedakan kritik dan penghinaan selalu obyektif.

Aturan tentang penghinaan terhadap Presiden tertera dalam Pasal 217, 218, 219, dan 220 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah telah menyerahkan dan mengusulkan draf tersebut untuk masuk  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada awal Juni.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000